Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan Harga Batu bara Acuan (HBA) periode pertama Agustus 2026 menjadi US$124,44 per ton. Nilai tersebut turun 5,62 persen dibandingkan periode kedua Juli 2026, seiring melemahnya harga jual batu bara di pasar, meski masih berada di atas level tahun lalu.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM menetapkan HBA periode 1-14 Agustus 2026 sebesar US$124,44 per ton dari HBA atau turun US$7,41 per ton dari HBA periode kedua Juli yang sebesar US$131,85 per ton. HBA tersebut menjadi dasar penghitungan Harga Patokan Batu bara (HPB) untuk batu bara dengan nilai kalor lebih dari 6.000 kcal/kg GAR.
Turunnya harga penjualan batu bara aktual pada transaksi penjualan batu bara untuk tanggal pengapalan/penjualan sejak minggu kedua bulan Juni 2026, yaitu tanggal 8 Juni 2026, sampai dengan minggu pertama bulan Juli 2026, yaitu tanggal 7 Juli 2026, untuk pembayaran royalti pada aplikasi ePNBP Minerba,”
kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Tri Winarno dalam keterangan resmi, Jumat, 7 Agustus 2026.
HBA Agustus Masih Tinggi


Meski mengalami koreksi dibandingkan bulan sebelumnya, HBA periode pertama Agustus 2026 masih lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pada periode pertama Agustus 2025, HBA tercatat sebesar US102,22 per ton. Dengan demikian, HBA tahun ini masih naik sekitar 21 persen secara tahunan.
Selain HBA untuk batu bara berkalori 6.322 GAR, pemerintah juga menetapkan harga acuan untuk tiga kategori lainnya. HBA I untuk batu bara menjadi US$93,27 per ton, HBA II untuk 4.100 GAR meningkat menjadi US$65,48 per ton, dan HBA III untuk 3.400 GAR naik menjadi US$45,27 per ton.
HBA digunakan sebagai acuan dalam penghitungan HPB, yang selanjutnya disesuaikan dengan kualitas batu bara, termasuk nilai kalor, kandungan air, sulfur, dan abu. Penetapan HBA berlaku pada titik serah Free on Board (FOB) vessel sebagai dasar transaksi dan pembayaran royalti sektor pertambangan batu bara.























