Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Subklaster Perlindungan Anak di Ruang Digital Kawiyan menyorot keterlibatan anak dalam konten promosi rokok elektronik atau vape.
Praktik tersebut dinilai tak tepat sasaran karena anak seharusnya mendapat perlindungan dari promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan dan tumbuh kembang mereka.
Ruang digital semestinya menjadi lingkungan yang aman bagi anak, bukan dimanfaatkan sebagai sarana pemasaran produk yang diperuntukkan bagi orang dewasa.
“KPAI memandang keterlibatan anak dalam promosi vape merupakan persoalan serius. Anak harus dilindungi dari segala bentuk promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan dan tumbuh kembang,”
kata Kawiyan kepada Owrite.id, dikutip pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Eksploitasi Terselubung
Keterlibatan anak dalam promosi produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka juga perlu dinilai sebagai potensi eksploitasi. Terlebih jika kehadiran anak sengaja digunakan untuk meningkatkan daya tarik maupun nilai komersial sebuah produk.
“Apabila anak dilibatkan untuk meningkatkan daya tarik atau nilai komersial suatu produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka, hal tersebut berpotensi mengarah pada eksploitasi anak,”
ujar Kawiyan.
Kawiyan menegaskan penilaian suatu konten masuk dalam kategori eksploitasi anak tetap harus merujuk pada fakta dan proses hukum yang berlaku. Di sisi lain, tanggung jawab untuk memastikan anak tidak terlibat dalam promosi produk yang berisiko tidak hanya berada pada satu pihak.
Menurut Kawiyan, kreator konten, pemilik produk, agensi, orang tua, hingga platform digital memiliki tanggung jawab sesuai dengan peran masing-masing.
“Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses produksi dan distribusi konten,”
ucap Kawiyan.
KPAI pun menekankan agar ruang digital tidak menjadi medium yang justru membuat anak terpapar pemasaran produk yang berpotensi buruk terhadap kesehatan dan tumbuh kembang mereka.























