Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 30 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • MBG
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Kortas Tipikor Polri Bongkar Korupsi Migas Riau, Kerugian Negara Ditaksir Rp33 Miliar & 3.000 USD
Nasional

Kortas Tipikor Polri Bongkar Korupsi Migas Riau, Kerugian Negara Ditaksir Rp33 Miliar & 3.000 USD

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
Last updated: Oktober 21, 2025 6:30 pm
Rahmat
Ivan
Share
Wadir Penindakan Kortas Tipikor Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah
Foto: OWRITE/Rahmat Baihaqi
SHARE

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri
bongkar dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau.

Sementara itu Direktur Utama PT SPR periode 2010-2015, Rahman Akil, dan Direktur Keuangan PT SPR periode 2010-2015, Debby Riauma Sary, ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan perolehan hasil penyidikan yang telah dilakukan, diperoleh cukup bukti, maka penyidik menetapkan dua orang tersangka,” kata Wadir Penindakan Kortas Tipikor Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah saat konferensi pers, di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Kombes Bhakti menerangkan dua tersangka tersebut Rahman Akil dan Debby Riauma Sari, diduga melakukan pemborosan keuangan perusahaan dengan membangun anak perusahaan PT SPR yaitu PT SPR Langgak.

Pembangunan anak perusahaan itu ditujukan dengan menjalankan usaha-usaha dalam bidang pertambangan di Blok Langgak daerah lapangan Langgak, Cekungan Sumatera Tengah, Provinsi Riau.

Dalam surat penawaran kerjasama dari Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM menetapkan konsorsium PT SPR dan Kingswot Capital Limited (KCL) untuk mengelola migas blok kerja wilayah Langgak.

Kontrak kerja sama antara PT SPR dan KCL disepakati masing-masing perusahaan mendapatkan partisipasi interes sebesar 50 persen yang disetujui Menteri ESDM saat itu Darwin Zahedy Saleh.

Selanjutnya pada tanggal 18 April 2010 Rahman Akil selaku direktur SPR dan Direktur KCL menandatangani kesepakatan bersama tanpa nomor yang salah satunya menyepakati untuk menunjuk PT SPR Langgak sebagai operator atas wilayah kerja blok migas langgak tersebut,” jelas Kombes Bhakti.

Menurut Kombes Bhakti pelaksanaan pengelolaan blok Migas Langgak itu tidak dilandasi analisa dan rencana kebutuhan yang menampilkan bahwa proses pengadaan tersebut tidak dilakukan dengan itikad baik, transparan, dan bertanggung jawab.

PT SPR diduga melakukan kesalahan atau lalai pada pencatatan overfitting, sehingga merugikan perusahaan.

Lanjutnya, tindakan Rahman Akil dan Debby seharusnya mencerminkan ketentuan tata kelola, perencanaan, penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan sebagai pemilik otoritas. Bukan cuman merugikan negara, akibat ulah keduanya juga turut merugikan keuangan negara.

Hasil perhitungan kerugian keuangan negara bahwa berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP, terdapat kerugian negara sebesar Rp33.296.257.959 dan 3.000 USD,” ujar Kombes Bhakti.

Dalam rangka asset recovery, penyidik, lanjutnya menyita aset milik para tersangka berupa uang Rp5.443.407.144. Lalu 12 aset tidak bergerak dan sejumlah aset bergerak lainnya milik para tersangka atau keluarga senilai Rp50 miliar.

Perbuatan kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:Kombes Bhakti Eri NurmansyahKortas Tipikor PolriKorupsi Migas
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

DJP Perpanjang Masa Pelaporan SPT PPh Badan hingga 31 Mei 2026, Ini Alasannya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang, masa pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Masa pelaporan SPT PPh Badan diperpanjang sampai 31 Mei 2026.…

By
Anisa Aulia
Dusep
2 Min Read
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin Al Rahab. (Sumber: Antara Foto/Muhammad Zulfikar/aa)
Nasional

Komnas HAM Soroti Kelemahan Lembaganya, Revisi UU Jadi Mendesak

Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab merespons hal tersebut.  Menurut Amiruddin, salah satu alasan dibutuhkan perubahan regulasi karena…

By
Dusep
Adi Briantika
3 Min Read
Warga membawa poster aspirasi saat Peringatan 30 Hari Pasca Serangan Air Keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Dalam aksi solidaritas tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut para pelaku diadili melalui peradilan umum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar penegakan hukum berlaku adil dan transparan.
Hukum

Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Berjalan, TAUD Gugat Kapolda Metro Jaya

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri terkait kasus penyiraman Air Keras Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta…

By
Rahmat
Adi Briantika
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Petugas mengevakuasi korban kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat
Nasional

(Part II) Sembilu di Peron Bekasi Timur: Sinyal ‘Buta’ Argo Bromo Anggrek, Pejabat Asbun, dan Evaluasi Sistem KAI

PT KAI wajib bercermin pada beberapa negara yang telah membenahi sistem keselamatan…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
42 menit lalu
Kemenhub sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi. (sumber: Humas Ditjen Perhubungan Darat)
Nasional

Pool Taksi Green SM Bekasi Disidak, Ini yang Ditemukan Kemenhub 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyidak pool taksi Green SM di Bekasi, Jawa Barat…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
60 menit lalu
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi (tengah) didampingi Direktur SDM dan Kelembagaan PT KAI Atih Nurhayati (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat menjenguk korban kecelakaan kereta api di RSUD Bekasi, Jawa Barat
Nasional

MenPPPA Arifah Fauzi Minta Maaf soal Usulan Pindah Gerbong Wanita Usai Insiden Bekasi Timur

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan permohonan maaf…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
2 jam lalu
Evakuasi Korban Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur. (Sumber: Owrite/Adi Briantika)
Nasional

(Part I) Sembilu di Peron Bekasi Timur: Sinyal ‘Buta’ Argo Bromo Anggrek, Pejabat Asbun, dan Evaluasi Sistem KAI

Suaranya cukup keras. Stasiun di belakang lahan parkir ini, Bang,” kata seorang…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up