Pertumbuhan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang semakin pesat mendorong pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur pengisian daya.
Pemerintah menilai ketersediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) perlu terus diperluas agar mampu mengimbangi pertumbuhan kendaraan listrik, khususnya KBLBB roda empat.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM memperkuat kebijakan pengembangan SPKLU melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 24.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang Rencana Pengembangan SPKLU untuk periode 2025 hingga 2030.
Koordinator Pengembangan Smart Grid, Stasiun Pengisian dan Penyimpanan Listrik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Wahyudi Joko Santoso mengatakan bahwa pemerintah tidak hanya mendorong penambahan jumlah SPKLU, tetapi juga memastikan pembangunan infrastruktur tersebut tersebar di berbagai wilayah dan didukung teknologi serta model bisnis yang sesuai.
Masukan dari seluruh kementerian/lembaga, BUMN/BUMD, asosiasi, badan usaha, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), dan mitra pembangunan yang hadir akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan rencana pengembangan SPKLU ke depan,”
kata Wahyudi pada Focus Group Discussion (FGD) Monitoring Implementasi Kepmen ESDM Nomor 24.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang Rencana Pengembangan SPKLU untuk KBLBB Tahun 2025 s.d. 2030, di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Wahyudi menjelaskan, Kepmen ESDM Nomor 24.K/2025 diterbitkan untuk mendukung percepatan penyediaan SPKLU dengan mempertimbangkan distribusi lokasi dan tipe teknologi pengisian.
Rencana pengembangan tersebut mencakup berbagai titik potensial, mulai dari pusat perbelanjaan, perkantoran, kawasan industri, rest area jalan tol, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), kawasan pariwisata, rumah sakit, stasiun kereta api, terminal, hotel, hingga pelabuhan.
Model Bisnis SPKLU
Pemerintah juga membuka ruang bagi pengembangan beragam model bisnis SPKLU. Skema tersebut diharapkan dapat memperluas partisipasi badan usaha sekaligus mempercepat penyediaan infrastruktur pengisian kendaraan listrik di berbagai daerah.
Di sisi lain, pemerintah berupaya menghilangkan salah satu hambatan bagi pelaku usaha, yakni proses perizinan.
Subkoordinator Pengembangan Stasiun Pengisian dan Penyimpanan Listrik Andi Nur Arief Wibowo mengatakan penyederhanaan perizinan terus dilakukan untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi badan usaha yang ingin masuk ke sektor tersebut.
Peluangnya (pengembangan SPKLU) izinnya sudah semakin sederhana, Pemerintah sudah punya plan untuk pengembangan SPKLU, dan juga model bisnis yang beragam,”
terang Andi.
Penyederhanaan perizinan tersebut diharapkan membuat proses pembangunan SPKLU menjadi lebih efisien dan mendorong pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik nasional.
Melalui FGD tersebut, Ditjen Ketenagalistrikan menghimpun data, informasi, dan masukan dari kementerian/lembaga, asosiasi, PT PLN (Persero), Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), pelaku industri, serta pemangku kepentingan lainnya.
Masukan tersebut akan digunakan sebagai bahan monitoring dan evaluasi sekaligus penyempurnaan rencana pengembangan SPKLU.
Langkah ini diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pengisian daya sekaligus memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia hingga 2030.





















