Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai buron terkait kasus dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam Five Stars, Kota Denpasar, Bali. Mereka kini berada dalam daftar pencarian orang (DPO).
Salah satu buron yakni Tony Budiarto alias Koko Tony, pemilik Five Stars.
“Atas nama Tony Budiarto alias Koko Tony, ciri-ciri khusus rambut hitam ikal, mata sipit, hidung besar, bentuk bibir tebal. Kulit putih, bentuk wajah bulat, badan gemuk,”
ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Rabu, 12 Agustus 2026.
Buron kedua ialah Wahyu Sulistianto bin Hartanto alias Casper dengan ciri-ciri rambut hitam ikal, hidung besar, bentuk bibir tebal. Kulit sawo matang, bentuk wajah oval.
“Pekerjaan terakhir (Wahyu Sulistianto) wiraswasta,”
ucap Eko.
Kedua buron disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Eko mengimbau masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan pelaku untuk segera mengamankan, menyerahkan, atau melaporkan kepada penyidik melalui nomor 082272274949.
Gerebek Dewata
Polri menggerebek Five Stars pada Jumat dini hari, 7 Agustus 2026, lantaran diduga sebagai sarang peredaran narkotika. Eko mengatakan pihak manajamen Five Stars diduga turut terlibat.
“(Kami) telah mengungkap kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Five Star, yang dilakukan oleh pihak manajemen tersebut,”
ujar Eko.
Total ada 53 orang yang ditangkap dalam perkara ini. Beberapa orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa masih berstatus saksi. Namun, Eko belum menjelaskan lebih lanjut identitas dan peran para pelaku.
“Petugas Tim Gabungan mengamankan 53 orang dalam operasi tersebut, yang berstatus sebagai tersangka dan saksi, serta sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis,”
kata dia.
























