Kini orang tua tak perlu lagi repot mengurus dokumen kependudukan bayi secara satu per satu setelah persalinan.
Bayi yang lahir di puskesmas atau rumah sakit nantinya bisa langsung mendapatkan akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) sekaligus melalui layanan yang terintegrasi secara digital.
Layanan tersebut merupakan hasil integrasi SATUSEHAT milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Layanan ini diluncurkan di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/8/2026).
Dengan sistem tersebut, data kelahiran yang dicatat tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dapat diteruskan secara digital melalui SATUSEHAT ke SIAK. Setelah diverifikasi, dokumen kependudukan dapat dikirimkan kepada orang tua atau wali secara digital.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan integrasi ini dirancang agar keluarga tidak perlu berpindah-pindah layanan untuk mengurus administrasi setelah kelahiran bayi.
Kita ingin agar data tersebut valid dan terintegrasi, sehingga tidak ada lagi data yang saling berbeda. Bayi yang lahir di puskesmas atau rumah sakit nantinya bisa langsung mendapatkan tiga dokumen sekaligus, yaitu akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak,”
ujar Budi, seperti dikutip Rabu 12 Agustus 2026.
Artinya, setelah bayi lahir dan datanya tercatat di fasilitas kesehatan, orang tua tidak perlu lagi mengurus ketiga dokumen tersebut secara terpisah. Proses administrasi kependudukan dapat berjalan melalui sistem yang sudah terhubung.
Setelah melalui verifikasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dokumen dapat dikirim melalui email SIAK Online yang dilengkapi QR Code.
Sementara itu bagi orang tua atau wali yang tidak memiliki email, dokumen dapat diperoleh melalui fasyankes tempat persalinan.
Proses Administrasi Panjang
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan integrasi tersebut diharapkan membuat masyarakat tidak lagi menghadapi proses administrasi yang panjang setelah kelahiran.
Masyarakat tidak perlu lagi pusing menghadapi birokrasi yang berbelit-belit. Semua sistem akan saling terhubung dan terintegrasi secara otomatis, sehingga layanan dapat langsung dirasakan masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan,”
ujar Tito.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional sekaligus Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Luhut Binsar Pandjaitan, menilai integrasi data antar-kementerian dan lembaga menjadi fondasi penting untuk membangun layanan pemerintahan yang lebih efisien.
Dukcapil adalah backbone. Kalau kita sudah masuk Dukcapil dan kementerian/lembaga bisa saling berbicara datanya, prosesnya akan cepat,”
ungkap Luhut.
Menurut Luhut, integrasi data juga dibutuhkan untuk menghilangkan sekat antar-kementerian dan lembaga. Dengan begitu, pertukaran data dapat berlangsung lebih cepat dengan tetap menjaga kewenangan masing-masing sebagai wali data.
Dari sisi pencatatan penduduk, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan digitalisasi akta kelahiran dapat membantu memastikan setiap anak tercatat dalam sistem kependudukan sekaligus memperkuat statistik hayati Indonesia.
Berdasarkan Susenas Maret 2026, kepemilikan akta kelahiran anak usia 0–17 tahun telah mencapai 94,6 persen. Namun, masih ada sekitar 5,4 persen anak yang belum memiliki akta kelahiran. Di sejumlah wilayah Tanah Papua dan Nusa Tenggara Timur, cakupan kepemilikannya bahkan masih berada di bawah 90 persen.
Digitalisasi akta kelahiran ini akan terus meningkatkan akurasi pencatatan anak sehingga mereka bisa mendapatkan hak-haknya karena tercatat dan terekam dalam sistem kependudukan dan statistik kita,”
ujar Amalia.
Pemutakhiran Data KJN
Integrasi tersebut juga dapat membantu pemutakhiran data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Direktur Utama BPJS Kesehatan dr. Prihati Pujowakito mengatakan data kelahiran yang terhubung dengan BPJS Kesehatan memungkinkan proses administrasi bayi dilakukan tanpa harus secara manual.
Dengan adanya akta kelahiran yang disambungkan dengan BPJS Kesehatan, peserta yang bayinya lahir tidak perlu lagi melakukan proses secara manual. Datanya dapat langsung dikirim dan diproses secara online,”
ujarnya.
Layanan digitalisasi akta kelahiran melalui integrasi SATUSEHAT-SIAK sebelumnya telah diuji coba di Rumah Sakit Anak dan Bunda (RSAB) Harapan Kita sejak 31 Juli 2026. Kini layanan tersebut juga telah tersedia di puskesmas dan akan diperluas secara bertahap ke seluruh fasyankes yang memiliki layanan persalinan.
Kolaborasi Kemenkes dan Kemendagri untuk integrasi layanan ini telah berlangsung sejak Januari 2026. Ke depan, integrasi data juga akan diarahkan untuk pencatatan kematian dan penyebab kematian.
Dengan layanan ini, kelahiran bayi tak hanya menjadi momen penting bagi keluarga, tetapi juga bisa langsung diikuti dengan pencatatan identitas anak secara lebih praktis.
Orang tua diharapkan tidak perlu lagi menghabiskan waktu mengurus dokumen ke sejumlah layanan berbeda karena data kelahiran dapat menjadi pintu masuk bagi penerbitan dokumen kependudukan secara terintegrasi.




















