Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk kembali menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 kepada pedagang online oleh marketplace.
Kebijakan ini seharusnya berlaku efektif pada 1 Agustus 2026, namun baru empat hari berjalan Purbaya memutuskan untuk menunda kebijakan ini. Alasan penundaan adalah untuk menjaga daya beli masyarakat.
Perintah saya suruh undur dulu, kita lihat keadaannya seperti apa. Saya lihat keadaan ekonomi masyarakat kita dan kondisi masyarakat kita,”
ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
Ditunda hingga 31 Oktober 2026


Teranyar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan pajak marketplace akan ditunda hingga 31 Oktober 2026, dan baru akan berlaku 1 November 2026. Namun, Purbaya mengatakan bahwa pemberlakuan PPh Pasal 22 kepada pedagang online berpotensi kembali ditunda.
Kalau kemarin bisa diundur kan nanti kalau keadaan jelek kita bisa undur lagi. Tapi sekarang (ditunda) sampai Oktober. Mungkin (ditunda lagi) kalau (daya beli) jelek, kita undur lagi,”
tuturnya.
Purbaya menyatakan, penundaan penerapan pajak marketplace dilakukan agar masyarakat memiliki lebih banyak uang yang dapat digunakan untuk berbelanja.
Kita ini pertumbuhan 5,29 persen (kuartal II-2026) kan pertumbuhannya. Saya ingin mendorong ke 6 persen menjelang akhir tahun,”
imbuhnya.
Restitusi


Sebelumnya, Direktur Penyuluhan Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti mengungkapkan dengan penundaan ini maka pajak yang sudah terlanjur dipungut marketplace sejak penunjukan diberlakukan akan dikembalikan.
PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang dalam negeri,”
tuturnya.
Inge menjelaskan, ditundanya pemberlakuan pungutan PPh Pasal 22 itu karena pemerintah tengah menjaga daya beli masyarakat, di tengah tekanan daya beli.
Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah,”
ujarnya.
Adapun dengan penundaan ini, maka keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.




















