Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas buka suara perihal usulan Presiden RI Prabowo Subianto terkait dibentuknya pengadilan ad hoc untuk memberantas tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut Supratman, pemerintah belum berencana membentuk pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut pejabat BUMN yang terlibat korupsi.
Sampai hari ini belum ke sana. Tapi, itu warning. Warning dari Presiden kepada semuanya, bukan hanya kepada BUMN, tapi kepada semua lembaga negara,”
kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Supratman mengatakan pernyataan Prabowo soal pengadilan ad hoc tak bisa langsung dimaknai sebagai keputusan untuk membentuk lembaga peradilan baru.
Menurut dia, Presiden Prabowo sedang berbicara mengenai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara umum.
Pengadilan ad hoc itu maksudnya tadi kan saya sudah jelaskan. Beliau itu bicara dalam konteks pemberantasan, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi ya. Itu hanya contoh saja,”
ujarnya.
Menurut Supratman, pemerintah saat ini sudah memiliki kelembagaan peradilan yang menangani perkara hukum. Karena itu, belum ada pembahasan untuk membentuk pengadilan khusus BUMN.
Ya kan sekarang kelembagaan-kelembagaan kan sudah ada lembaga pengadilannya,”
kata dia.
Dia menuturkan, Presiden Prabowo lebih menekankan dua hal dalam menghadapi tindak pidana korupsi yakni pencegahan dan pemberantasan. Keduanya harus berjalan bersamaan.
Beliau itu selalu menyatakan bahwa bagaimana kita mencegah atau memberantas. Kan ada dua tindakan yang harus di situ,”
ujar Supratman.
Untuk pencegahan, pemerintah didorong membangun sistem pemerintahan berbasis digital. Menurut Supratman, digitalisasi dapat mempersempit ruang terjadinya praktik korupsi di birokrasi.
Karena itu pencegahan yang terbaik adalah dengan sistem pemerintahan digital,”
katanya.
Supratman mengatakan pesan Prabowo tidak hanya ditujukan kepada BUMN. Menurutnya, kepala negara ingin seluruh lembaga negara perbaiki tata kelola dan menutup celah yang memungkinkan terjadinya korupsi.
Tindak pidana korupsi itu adalah musuh bangsa, bukan hanya musuh pemerintah, tapi musuh bangsa,”
kata Supratman.
Maka itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku setelah kejahatan terjadi. Pemerintah juga perlu menyiapkan regulasi yang dapat memberikan efek jera.
Supratman menyebut digitalisasi pemerintahan menjadi salah satu cara yang diyakini dapat menekan praktik korupsi. Sistem tersebut juga perlu dibarengi aturan yang lebih kuat.
Lakukanlah sistem pemerintahan yang berbasis digital sambil menyiapkan regulasi untuk membuat lebih jera lagi para orang-orang yang mungkin punya keinginan untuk melakukan itu,”
ujarnya.
Terkait BUMN, Supratman mengatakan penyebutan perusahaan pelat merah dan persoalan inefisiensi oleh Prabowo merupakan contoh dari pesan besar Presiden mengenai tata kelola pemerintahan.
Kalau beliau tadi bicara soal BUMN, soal inefisiensi, dan lain-lain sebagainya, itu hanya memberi pesan, hanya contoh,”
kata dia.
Supratman menambahkan Prabowo mengambil sikap tersebut karena mendengar keluhan masyarakat. Karena itu, pernyataan mengenai korupsi dan BUMN disebutnya sebagai peringatan agar seluruh lembaga negara membenahi tata kelola.
Presiden sudah menyatakan tidak boleh menggunakan perasaannya untuk menilai sesuatu, tetapi justru karena mendengar jeritan dari seluruh masyarakat Indonesia,”
ujar Supratman.


























