Polri bongkar gudang berkedok penampungan 28 ton pasir timah ilegal di Desa Gantungan, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, pada 13 Agustus 2026.
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan pasir timah tersebut berasal dari aktivitas pertambangan ilegal untuk diselundupkan ke negara tetangga.
“Tim menegakan hukum terhadap aktivitas penyimpanan pasir timah ilegal, yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia”
ucap Irhamni dalam keterangannya, Jumat, 14 Agustus 2026.
Polisi menemukan 28 ton timah di dalam 568 karung, 97 karung di antaranya diduga sudah dibayar dan siap diselundupkan.
Atas kasus tersebut, dua orang inisial RR dan DW ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelundupan ilegal.
“RR diduga berperan sebagai perantara untuk mencari pasir timah di Belitung Timur dan DW merupakan sopir pengiriman timah,”
kata Irhamni.





















