Istilah desil belakangan ramai dibicarakan di media sosial. Berbagai unggahan bahkan menyebut nominal pengeluaran tertentu sebagai penentu seseorang masuk golongan desil berapa.
Padahal, desil tidak sesederhana melihat berapa banyak uang yang dikeluarkan setiap bulan. Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga berdasarkan data sosial ekonomi yang digunakan pemerintah.
Desil biasanya digunakan untuk berbagai kebijakan termasuk sebagai salah satu acuan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). Data desil akan terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Lalu, apa yang dimaksud dengan desil, siapa yang berhak menerima bansos, serta bagaimana cara mengecek dan memperbarui data desil DTSEN?
Apa Itu Desil?
Dilansir dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Kendal, desil adalah pengelompokan masyarakat ke dalam 10 kategori berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, mulai dari desil 1 (paling rendah) hingga desil 10 (paling tinggi).
Pembagian desil menggunakan data sosial ekonomi nasional yang dikelola melalui DTSEN. Semakin kecil angka desil, semakin rendah tingkat kesejahteraan suatu keluarga.
Secara umum, pembagiannya adalah sebagai berikut:
- Desil 1: 10 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah (miskin ekstrem).
- Desil 2: Masyarakat miskin.
- Desil 3: Hampir miskin.
- Desil 4: Rentan miskin.
- Desil 5: Kelompok ekonomi menengah bawah.
- Desil 6–10: Kelompok menengah hingga atas.
Penyaluran Bansos
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025, desil menjadi salah satu dasar dalam penentuan sasaran penerima bantuan sosial.
- Desil 1–4: Berhak menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Desil 1–5: Berhak menjadi penerima BPNT/Program Sembako.
- Desil 1–5: Dapat memperoleh PBI-JK.
- Desil 1–5: Berpotensi menerima layanan ATENSI, sesuai hasil asesmen Kementerian Sosial.
Namun, keberadaan dalam kategori desil tertentu tidak secara otomatis menjamin penerimaan bansos, karena penetapan akhir tetap melalui proses verifikasi dan ketentuan masing-masing program.
Cara Mengecek Desil
Masyarakat dapat melakukan pengecekan data secara daring menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui dua layanan resmi pemerintah.
Melalui Cek Bansos Kemensos
- Akses laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial.
- Masukkan NIK sesuai KTP (16 digit).
- Isi kode captcha yang tersedia.
- Klik tombol “Cari Data”.
- Tinjau informasi desil yang ditampilkan.
Melalui DTSEN BPS
- Kunjungi dtsen-form.bps.go.id.
- Masukkan NIK.
- Isi captcha.
- Klik “Periksa”.
- Lihat hasil pencarian beserta informasi desil.
Desil Dapat Diubah?
Desil dapat diperbarui, namun tidak dapat diubah secara mandiri oleh individu. Apabila terdapat perubahan kondisi sosial ekonomi atau ketidaksesuaian data, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui:
- Pemerintah desa atau kelurahan.
- Dinas sosial setempat.
- Fitur Usul/Sanggah pada aplikasi Cek Bansos (jika tersedia).
Selanjutnya, data akan melalui proses verifikasi dan pemutakhiran oleh pihak berwenang.
Perubahan Desil
Pengajuan pembaruan data dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dengan langkah berikut:
- Buka aplikasi Cek Bansos.
- Login (atau masuk) dan melakukan registrasi akun.
- Pilih menu Usul/Sanggah atau fitur pembaruan data.
- Masukkan informasi kondisi keluarga yang sebenarnya.
- Unggah dokumen pendukung apabila diperlukan.
- Kirim pengajuan.
- Pantau status pengajuan melalui aplikasi.
Perlu diperhatikan bahwa pengajuan tidak secara otomatis mengubah desil, karena perubahan hanya dapat terjadi setelah proses verifikasi dan pemeringkatan ulang data.
Perubahan desil dapat terjadi apabila hasil pemutakhiran data menunjukkan adanya perubahan kondisi sosial ekonomi rumah tangga.
Oleh karena itu, masyarakat perlu memastikan bahwa data NIK, Kartu Keluarga, jumlah anggota keluarga, pekerjaan, penghasilan, serta kondisi tempat tinggal telah sesuai dengan keadaan terkini.
Dengan demikian, desil bukanlah kategori yang dapat ditentukan secara mandiri, melainkan hasil pengolahan data sosial ekonomi pemerintah yang dapat diperbarui melalui mekanisme resmi yang berlaku.





















