Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 19 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Cari Tahu / Desil DTSEN 2026: Pengertian, Cara Cek, dan Mekanisme Perubahan untuk Bansos
Cari Tahu

Desil DTSEN 2026: Pengertian, Cara Cek, dan Mekanisme Perubahan untuk Bansos

Ani RatnasariIvan OWRITE
Last updated: Agustus 18, 2026 11:28 am
By
Ani Ratnasari
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
3 jam lalu
Share
Ilustrasi Kartu Bansos
Ilustrasi Kartu Bansos (Foto: dinsos.bandaacehkota.go.id)
SHARE

Istilah desil belakangan ramai dibicarakan di media sosial. Berbagai unggahan bahkan menyebut nominal pengeluaran tertentu sebagai penentu seseorang masuk golongan desil berapa.

Daftar isi Konten
  • Apa Itu Desil?
  • Penyaluran Bansos
  • Cara Mengecek Desil
  • Desil Dapat Diubah?
  • Perubahan Desil

Padahal, desil tidak sesederhana melihat berapa banyak uang yang dikeluarkan setiap bulan. Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga berdasarkan data sosial ekonomi yang digunakan pemerintah.

Desil biasanya digunakan untuk berbagai kebijakan termasuk sebagai salah satu acuan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). Data desil akan terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Lalu, apa yang dimaksud dengan desil, siapa yang berhak menerima bansos, serta bagaimana cara mengecek dan memperbarui data desil DTSEN?

Baca juga:
Bukan Bansos, Program Inklusif Dinilai Kurang Seksi karena Tak Ada… Menteri Hak Perempuan dan Marginal di Kabinet Bayangan Khoirunnisa Nur Agustyati mengungkap…
Bansos Digital Meluncur November 2026, Kata Luhut Negara Hemat Rp260… Pemerintah menargetkan sistem digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) digital berbasis kecerdasan buatan (AI)…
Luhut Bongkar Rencana Besar Prabowo, Bansos Rp5,4 Juta Langsung Cair… Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, membeberkan bahwa pemerintah berencana…
  • Bukan Bansos, Program Inklusif Dinilai Kurang Seksi karena Tak Ada Benefit Elektoral
  • Bansos Digital Meluncur November 2026, Kata Luhut Negara Hemat Rp260 Triliun
  • Luhut Bongkar Rencana Besar Prabowo, Bansos Rp5,4 Juta Langsung Cair ke Rekening…

Apa Itu Desil?

Dilansir dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Kendal, desil adalah pengelompokan masyarakat ke dalam 10 kategori berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, mulai dari desil 1 (paling rendah) hingga desil 10 (paling tinggi).

Cara Cek Desil Bansos Lewat HP 2026

Pembagian desil menggunakan data sosial ekonomi nasional yang dikelola melalui DTSEN. Semakin kecil angka desil, semakin rendah tingkat kesejahteraan suatu keluarga.

Secara umum, pembagiannya adalah sebagai berikut:

  • Desil 1: 10 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah (miskin ekstrem).
  • Desil 2: Masyarakat miskin.
  • Desil 3: Hampir miskin.
  • Desil 4: Rentan miskin.
  • Desil 5: Kelompok ekonomi menengah bawah.
  • Desil 6–10: Kelompok menengah hingga atas.

Penyaluran Bansos

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025, desil menjadi salah satu dasar dalam penentuan sasaran penerima bantuan sosial.

  • Desil 1–4: Berhak menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Desil 1–5: Berhak menjadi penerima BPNT/Program Sembako.
  • Desil 1–5: Dapat memperoleh PBI-JK.
  • Desil 1–5: Berpotensi menerima layanan ATENSI, sesuai hasil asesmen Kementerian Sosial.

Namun, keberadaan dalam kategori desil tertentu tidak secara otomatis menjamin penerimaan bansos, karena penetapan akhir tetap melalui proses verifikasi dan ketentuan masing-masing program.

Cara Mengecek Desil

Masyarakat dapat melakukan pengecekan data secara daring menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui dua layanan resmi pemerintah.

Melalui Cek Bansos Kemensos

  1. Akses laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial.
  2. Masukkan NIK sesuai KTP (16 digit).
  3. Isi kode captcha yang tersedia.
  4. Klik tombol “Cari Data”.
  5. Tinjau informasi desil yang ditampilkan.

Melalui DTSEN BPS

  1. Kunjungi dtsen-form.bps.go.id.
  2. Masukkan NIK.
  3. Isi captcha.
  4. Klik “Periksa”.
  5. Lihat hasil pencarian beserta informasi desil.

Desil Dapat Diubah?

Desil dapat diperbarui, namun tidak dapat diubah secara mandiri oleh individu. Apabila terdapat perubahan kondisi sosial ekonomi atau ketidaksesuaian data, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui:

  • Pemerintah desa atau kelurahan.
  • Dinas sosial setempat.
  • Fitur Usul/Sanggah pada aplikasi Cek Bansos (jika tersedia).

Selanjutnya, data akan melalui proses verifikasi dan pemutakhiran oleh pihak berwenang.

Perubahan Desil

Pengajuan pembaruan data dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dengan langkah berikut:

  1. Buka aplikasi Cek Bansos.
  2. Login (atau masuk) dan melakukan registrasi akun.
  3. Pilih menu Usul/Sanggah atau fitur pembaruan data.
  4. Masukkan informasi kondisi keluarga yang sebenarnya.
  5. Unggah dokumen pendukung apabila diperlukan.
  6. Kirim pengajuan.
  7. Pantau status pengajuan melalui aplikasi.

Perlu diperhatikan bahwa pengajuan tidak secara otomatis mengubah desil, karena perubahan hanya dapat terjadi setelah proses verifikasi dan pemeringkatan ulang data.

Perubahan desil dapat terjadi apabila hasil pemutakhiran data menunjukkan adanya perubahan kondisi sosial ekonomi rumah tangga.

Oleh karena itu, masyarakat perlu memastikan bahwa data NIK, Kartu Keluarga, jumlah anggota keluarga, pekerjaan, penghasilan, serta kondisi tempat tinggal telah sesuai dengan keadaan terkini.

Dengan demikian, desil bukanlah kategori yang dapat ditentukan secara mandiri, melainkan hasil pengolahan data sosial ekonomi pemerintah yang dapat diperbarui melalui mekanisme resmi yang berlaku.

Tag:BansosDesil DTSENPenerima Bansor
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Follow:
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Doa Menag di Istana Saat HUT RI ke-81 Viral, Netizen: “Kok Ada Persentase?”
By Ani Ratnasari
Menag Nasaruddin Umar dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
1
Prabowo Diapit Jokowi-Gibran di HUT RI, Sinyal Hubungan Kertanegara-Solo Baik-Baik Saja?
By Hardani Triyoga
Presiden RI Prabowo Subianto duduk diapit Presiden ke-7 RI Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Merdeka. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S).
2
BEM UI Demo, Bawa 8 Tuntutan “Merebut Kemerdekaan”
By Rahmat Baihaqi
Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) Yatalathof Imawan.
3
Praperadilan Febrie Adriansyah Dimulai: Prosedur Penetapan Tersangka Masuk Ruang Uji
By Rahmat Baihaqi
Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (tengah) dan Firman Wijaya (kiri) menyampaikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
4
Apa Itu Kartu Kredit Indonesia yang Baru Diluncurkan BI? Begini Cara Pakainya!
By Ani Ratnasari
Gambar ilustrasi Kartu Kredit Indonesia (KKI)
5

BERITA LAINNYA

Gambar ilustrasi Kartu Kredit Indonesia (KKI)
Cari Tahu

Apa Itu Kartu Kredit Indonesia yang Baru Diluncurkan BI? Begini Cara Pakainya!

Sekarang bayar apapun serba praktis, tinggal buka ponsel, scan QRIS, masukan nominal, dan transaksi…

Ani RatnasariAmin-Suciady-Owrite
By
Ani Ratnasari
Amin Suciady
14 jam lalu
Ilustrasi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di Istana Merdeka.
Cari Tahu

Dari Aceh hingga Papua, Ini 76 Pelajar yang Dipilih Kibarkan Sang Merah Putih di Istana

Menjelang peringatan HUT Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia, penampilan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka…

Ani RatnasariHardani Triyoga
By
Ani Ratnasari
Hardani Triyoga
3 hari lalu
Ilustrasi Gen Z
Cari Tahu

Ilmu Dagin, Ini 10 Singkatan Sering Digunakan di Kalangan Gen Z 2026

Pernah nggak sih, lagi enak-enak baca chat atau scroll komentar TikTok eh tiba-tiba ketemu…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan Syahruna Lubis
5 hari lalu
Ilustrasi menyemprot parfum ke kulit (Foto: unsplash Kalos Skincare)
Cari Tahu

Benarkah Semprot Parfum Langsung ke Kulit Bisa Berbahaya? Ini Faktanya

Menyemprotkan parfum ke leher atau bagian tubuh lain sudah menjadi bagian dari…

Ossid Duha Jussas SalmaIvan OWRITE
By
Ossid Duha Jussas Salma
Ivan Syahruna Lubis
6 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up