Melansir dari laman Kementerian Keuangan RI (24 Oktober 2022), Paylater merupakan layanan yang memungkinkan pengguna menunda pembayaran atas barang atau jasa yang dibeli.
Dengan sistem tersebut, pengguna memiliki kewajiban untuk membayar tagihan pada waktu yang telah ditentukan, termasuk biaya atau bunga sesuai ketentuan layanan.
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menjelaskan, PayLater pada dasarnya merupakan layanan untuk menunda pembayaran atau berutang yang wajib dilunasi di kemudian hari.
Kemudahan inilah yang membuat PayLater menarik bagi banyak pengguna. Apalagi, layanan tersebut umumnya sudah terintegrasi dengan berbagai platform belanja dan transaksi digital sehingga dapat digunakan dengan cepat.
Daya Tarik PayLater
Salah satu daya tarik PayLater adalah kemudahan memperoleh akses pembiayaan. Pengguna tidak perlu menunggu hingga memiliki uang yang cukup untuk membeli barang yang diinginkan.
Promo, potongan harga, hingga pilihan cicilan juga dapat membuat transaksi terasa lebih ringan. Kondisi tersebut berpotensi mendorong seseorang untuk membeli barang yang sebenarnya belum menjadi kebutuhan utama.
Risiko yang Mengintai
Penggunaan PayLater yang tidak terkontrol dapat memengaruhi kondisi keuangan pribadi. Cicilan yang terus bertambah dapat membuat sebagian pendapatan harus dialokasikan untuk membayar tagihan.
Selain itu, bunga, biaya layanan, hingga denda keterlambatan dapat membuat jumlah yang harus dibayarkan menjadi lebih besar dari perkiraan awal.
PayLater juga dapat mendorong perilaku konsumtif. Seseorang bisa lebih mudah tergoda oleh promo atau diskon dan membeli barang secara impulsif.
Karena itu, pengguna harus teliti sebelum menyetujui transaksi, termasuk besaran biaya, tenor pembayaran, dan konsekuensi apabila terjadi keterlambatan.
Produk Jebakan
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menilai PayLater memiliki kemiripan dengan kartu kredit, tetapi aksesnya cenderung lebih mudah.
Menurutnya, kemudahan tersebut dapat menjadi persoalan ketika seseorang terdorong menggunakan PayLater untuk membeli barang yang sebenarnya tidak dibutuhkan.
Purbaya bahkan menyebut PayLater sebagai produk yang bisa menjadi jebakan jika digunakan tanpa kehati-hatian.
Jadi kuncinya adalah, pakai sesuai dengan kebutuhan. Itu produk, produk jebakan menurut saya,”
ujar Purbaya.
Asal Sesuai Kebutuhan
Meski menyoroti risikonya, Purbaya tidak mengatakan bahwa PayLater sama sekali tidak boleh digunakan. Menurutnya, layanan tersebut masih dapat dimanfaatkan dalam kondisi tertentu, terutama ketika memang ada kebutuhan yang mendesak.
PayLater juga nggak apa-apa, kalau kepepet. Kalau nggak kepepet, nggak usah,”
ujarnya.
PayLater hanyalah alat pembayaran yang perlu digunakan secara bijak. Sebelum menggunakannya, pastikan barang yang dibeli memang dibutuhkan, cicilan masih sesuai dengan kemampuan keuangan, dan seluruh biaya sudah dipahami.
Jangan sampai kemudahan “beli sekarang, bayar nanti” justru berubah menjadi beban ketika waktunya membayar.





















