Sebanyak 141 anak di bawah umur dipulangkan setelah sempat diamankan Polda Metro Jaya terkait kericuhan demonstrasi di sekitar kawasan DPR/MPR, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Namun, lima anak lainnya masih menjalani proses pemeriksaan karena diduga kuat memiliki niat untuk melakukan aksi yang dapat memicu kerusuhan.
Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (DirPPPA) Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengatakan, pihaknya menerima 152 anak yang diamankan setelah kericuhan. Mereka terdiri dari 149 anak laki-laki dan tiga perempuan dewasa.
Dari jumlah tersebut, 123 anak masih berstatus pelajar, sedangkan 26 lainnya telah putus sekolah.
Dari keseluruhan, sudah kami lakukan identifikasi, pemeriksaan awal. Dan, kami temukan ada beberapa yang memang terindikasi kuat dia akan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau anak sebagai pelaku. Kemudian dari 152 tersebut, kami pulangkan 141 orang,”
kata Rita saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat 28 Agustus 2026.
Rita menjelaskan, lima anak lainnya masih menunggu dijemput oleh orang tua masing-masing. Sementara, dua anak masih menjalani pemeriksaan dan terdapat penyerahan anak baru yang masih didalami oleh kepolisian.
Adapun lima anak yang masih ditahan menjadi perhatian khusus penyidik karena diduga kuat telah memiliki niat untuk melakukan aksi yang berpotensi menimbulkan kerusuhan.
Saat diamankan, polisi menemukan bensin serta buah Bintaro yang telah dikeringkan. Polisi menduga kedua bahan tersebut telah disiapkan untuk digunakan dalam aksi pembakaran.
Jadi, kedapatan membawa bahan bakar bensin yang juga di situ disertai membawa buah Bintaro yang sudah dikeringkan. Kemudian, di situ juga diberikan, sudah dicampurkan ya bensin itu, dan sudah siap untuk dilakukan pembakaran dan akan dilemparkan di tengah-tengah massa,”
ujar Rita.
Terhadap lima anak yang diduga kuat terlibat tersebut, Rita memastikan proses penanganan akan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polisi juga tidak menangani mereka seorang diri. Dalam proses pemeriksaan, kepolisian akan melibatkan pekerja sosial profesional, UPT PPA Provinsi DKI Jakarta, serta pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Dengan adanya anak yang berhadapan dengan hukum yang saat ini kami tangani, kami tentunya bukan menyampaikan bahwa ini bukan hanya tanggung jawab dari kepolisian saja, tapi tanggung jawab ini adalah tanggung jawab kita semuanya,”
imbuh Rita.























