Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 31 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • KPK
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal, Ini yang Dilanggar
Ekonomi Bisnis

OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal, Ini yang Dilanggar

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: Agustus 31, 2026 6:41 pm
By
Anisa Aulia
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
3 jam lalu
Share
Logo Otoritas Jasa Keuangan.
Logo Otoritas Jasa Keuangan. (Antara/ Ist)
SHARE

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan 1.277 sanksi administratif kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan pasar modal dan kepatuhan pelaporan hingga 31 Agustus 2026. Sanksi itu diberikan kepada emiten, perusahaan publik, direksi, pemegang saham, hingga pihak lain.

Daftar isi Konten
  • Jenis Pelanggaran dan Emiten
  • Sanksi Administratif

Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, OJK telah menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, atau perintah tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal. Untuk sanksi administratif OJK mengenakan denda sebesar Rp73,99 miliar, delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin.

Pengenaan sanksi administratif, larangan, atau perintah tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang pasar modal,”

kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah dalam keterangannya Senin, 31 Agustus 2026.
Baca juga:
Rupiah Ditutup Melemah Rp17.722 per Dolar AS, IHSG Justru Menghijau… Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai tukar rupiah ditutup berlawanan arah…
TNI Turunkan 7 Helikopter untuk Water Bombing, KSAD Klaim Penanganan… Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengklaim penanganan…
Kamus Nyeleneh Warga Threads: Gibran Malah jadi Kode 'Kosong' hingga… Jika kamu sering membuka aplikasi Threads, mungkin sudah tak asing dengan fenomena…
  • Rupiah Ditutup Melemah Rp17.722 per Dolar AS, IHSG Justru Menghijau 0,11 Persen
  • TNI Turunkan 7 Helikopter untuk Water Bombing, KSAD Klaim Penanganan Kini Banyak…
  • Kamus Nyeleneh Warga Threads: Gibran Malah jadi Kode 'Kosong' hingga Prabowo Berarti…

Jenis Pelanggaran dan Emiten

Agus menjelaskan, tindakan itu diberikan kepada emiten, direksi emiten, komisaris emiten, perusahaan efek selaku penjamin pelaksana emisi efek, direksi perusahaan efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham emiten, pemegang saham pengendali emiten, dan pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.

Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi antara lain terkait dengan aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti penawaran umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh akuntan publik, dan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

Selain itu pelanggaran terjadi terkait transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), proses penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik, kewajiban keterbukaan informasi, dan tata kelola emiten.

Adapun 23 emiten yang diberikan sanksi administratif hingga 31 Agustus 2026 diantaranya:

No.Nama EmitenKode Ticker / Keterangan
1PT Bakrie Telecom TbkBTEL
2PT Nippon Indosari Corpindo TbkROTI
3PT Trada Alam Minera TbkTRAM
4PT Repower Asia Indonesia TbkREAL
5PT Multi Makmur Lemindo TbkPIPA
6PT Indo Pureco Pratama TbkIPPE
7PT Sawit Sumbermas Sarana TbkSSMS
8PT Ever Shine Tax TbkESTI
9PT Sejahtera Bintang Abadi Textile TbkSBAT
10PT Trinitan Metals and Minerals TbkTMMN
11PT Darmi Bersaudara TbkKAYU
12PT Bliss Properti Indonesia TbkPOSA
13PT Indo Boga Sukses TbkIBOS
14PT J Resources Asia Pasifik TbkPSAB
15PT Sinergi Megah Internusa TbkNUSA
16PT Platinum Wahab Nusantara TbkTGUK
17PT Panca Mitra Multiperdana TbkPMMP
18PT Fimperkasa Utama TbkFIMP
19PT Bakrie & Brothers TbkBNBR
20PT Saraswati Griya Lestari TbkHOTL
21PT Ifishdeco TbkIFSH
22PT Prime Agri Resources Tbkd.h. PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO)
23PT Cakra Buana Resources Energi TbkCBRE

Sanksi Administratif

Selain itu, berdasarkan hasil pemantauan atas kepatuhan pelaporan emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait lainnya, OJK menetapkan 1.184 sanksi administratif dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp253,07 miliar dan 304 peringatan tertulis.

Agus mengatakan, sanksi administratif tersebut diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan. Hal ini diantaranya keterlambatan penyampaian laporan berkala sebanyak 876 sanksi administratif dengan total Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis.

Kemudian keterlambatan penyampaian laporan insidentil sebanyak 91 sanksi administratif dengan total denda sebesar Rp7,87 miliar. Keterlambatan penyampaian laporan terkait tata kelola sebanyak 209 sebesar Rp1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis, dan keterlambatan laporan profesi penunjang pasar modal sebanyak 8 sanksi administratif dengan denda Rp32.300.000.

Baca juga:
Gus Kikin Teken Kartu NU Prabowo, Momen Penyerahannya Terjadi di… Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terpilih masa khidmah 2026–2031, KH…
RS Lapangan Berstruktur Balon di NTT Jadi Penyelamat, Dokter Tetap… Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendirikan dua rumah sakit (RS) lapangan berbasis tenda udara…
RUU Perampasan Aset Bisa Sasar 13 Jenis Kejahatan, Masyarakat Biasa… Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset membuka pintu jauh lebih luas dari sekadar…
  • Gus Kikin Teken Kartu NU Prabowo, Momen Penyerahannya Terjadi di Penutupan Muktamar
  • RS Lapangan Berstruktur Balon di NTT Jadi Penyelamat, Dokter Tetap Operasi Saat…
  • RUU Perampasan Aset Bisa Sasar 13 Jenis Kejahatan, Masyarakat Biasa Ikut Terancam?
Tag:Berita PentingEmitenOJKpasar modalRUPSTsahamSanksi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro serta berbagai kebijakan ekonomi yang memengaruhi dunia usaha dan perekonomian Indonesia.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Kamus Nyeleneh Warga Threads: Gibran Malah jadi Kode ‘Kosong’ hingga Prabowo Berarti ‘Asbun’
By Ani Ratnasari
Ilustrasi kamus ala warga Threads.
1
Misterius! Markas GRIB Jaya di Kebon Jeruk Terbakar Dini Hari, Penyebabnya Belum Terungkap
By Rahmat Baihaqi
Kondisi posko ormas GRIB Jaya pasca terbakar.
2
Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026–2031, Dipilih Lewat Musyawarah AHWA
By Natania Longdong
KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026–2031.
3
Profil Gus Kikin, Ketua Umum PBNU Terpilih: Cicit KH Hasyim Asy’ari, Pernah Menjadi Pelaut hingga Memimpin Tebuireng
By Ani Ratnasari
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terpilih KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin (kedua kanan) menandatangani pakta integritas usai ditetapkan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) saat Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama
4
BMKG Catat 10.232 Gempa Susulan di Flores NTT, 188.161 Warga Mengungsi
By Ani Ratnasari
Update Gempa Bumi Susulan di Flores NTT, 31 Agustus 2026. (Sumber: IG @infobmkg)
5

BERITA LAINNYA

Gedung BRI. (Sumber: BRI)
Ekonomi Bisnis

BRI Bukukan Laba Bersih Rp31,2 Triliun pada Kuartal II-2026, Ini Penyumbangnya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BBRI membukukan laba bersih Rp31,2…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
2 jam lalu
Pekerja mengamati layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Dhemas Reviyanto/wsj)
Ekonomi Bisnis

Rupiah Ditutup Melemah Rp17.722 per Dolar AS, IHSG Justru Menghijau 0,11 Persen

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai tukar rupiah ditutup berlawanan arah…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
4 jam lalu
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin (kiri) mendampingi Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai audiensi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (ACLC KPK), Jakarta, Senin (29/6/2026).
Ekonomi Bisnis

Danantara Ngebut Merger BUMN Karya Tahun Ini, Ada PT PP dan Adhi Karya

Danantara Indonesia akan mempercepat rencana merger BUMN Karya. Salah satu skema awal…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
4 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutan saat penutupan Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. (Sumber: Antara Foto/Syaiful Arif/agr)
Ekonomi Bisnis

RI Tolak Pinjaman IMF, Prabowo: Kita Tidak Mau Terlalu Banyak Pinjam Uang

Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah berupaya tidak akan bergantung pada pinjaman luar…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
6 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up