Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, masih berstatus Level III atau Siaga. Badan Geologi mempertahankan status tersebut setelah hasil pemantauan hingga 6 September 2026 menunjukkan aktivitas vulkanik masih tinggi.
Kepala Badan Geologi Lana Saria mengatakan pemantauan visual menunjukkan asap kawah berwarna putih dengan intensitas tebal dan ketinggian sekitar 300-500 meter di atas puncak kawah.
“Berdasarkan hasil pemantauan visual dan instrumental, tingkat aktivitas Gunung Sinabung masih tinggi sehingga tingkat aktivitas Gunung Sinabung tetap pada Level III (Siaga),”
kata Lana.
Meski aktivitas masih tinggi, pemantauan menggunakan pesawat nirawak atau drone tidak menunjukkan ada pertumbuhan kubah lava baru dari pusat erupsi Gunung Sinabung.
Tak Signifikan
Badan Geologi juga tidak merekam kejadian gempa guguran yang mengindikasikan kondisi kubah lava lama masih stabil. Selain itu, gempa yang berkaitan dengan suplai magma dan peningkatan tekanan di kedalaman dangkal, yakni gempa vulkanik dalam dan vulkanik dangkal, masih terekam tetapi jumlah tidak signifikan.
“Tidak terekam kejadian gempa guguran yang menandakan kondisi kubah lava lama masih stabil dan tidak ada pembentukan kubah lava baru,”
ujar Lana.
Dia bilang pertumbuhan kubah lava yang berpotensi menimbulkan longsoran atau collapse biasanya dicirikan dengan perekaman aktivitas kegempaan seperti gempa hybrid dan low frequency dalam jumlah cukup banyak. Namun, kondisi tersebut belum terjadi hingga saat ini.
Di sisi lain, gas sulfur dioksida atau SO2 yang keluar dari Gunung Sinabung masih terpantau tinggi.
Seiring hasil evaluasi tersebut, Badan Geologi melalui Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mengubah zona rekomendasi keselamatan. Sebelumnya, masyarakat dilarang beraktivitas dalam radius 3 kilometer dari puncak Gunung Sinabung serta radius sektoral 6 kilometer ke arah sektor selatan-timur.
Zona Rekomendasi
Per 6 September 2026, pukul 12.00 WIB, zona rekomendasi menjadi radius 3 kilometer dari puncak Gunung Sinabung dan radius sektoral 5 kilometer untuk sektor selatan-timur.
“Masyarakat, wisatawan, dan pendaki tidak beraktivitas di dalam radius 3 kilometer dari puncak Gunung Sinabung, serta radius sektoral 5 kilometer untuk sektor selatan-timur Gunung Sinabung,”
kata Lana.
Badan Geologi mengingatkan ancaman Gunung Sinabung tidak hanya berupa lontaran batu pijar dan sebaran abu vulkanik. Bahaya sekunder berupa aliran lahar juga perlu diwaspadai, terutama ketika musim hujan. Aliran lahar berpotensi melintasi sungai-sungai di sektor barat daya yang berhulu di puncak Gunung Sinabung.
Pemerintah daerah, termasuk BPBD Provinsi Sumatera Utara dan BPBD Kabupaten Karo, diminta terus berkoordinasi dengan Pos Pengamatan Gunungapi Sinabung di Desa Ndokum Siroga.
Masyarakat juga diminta tetap tenang dan waspada serta mengikuti arahan dari pihak berwenang. Perkembangan aktivitas Gunung Sinabung dapat dipantau melalui aplikasi MAGMA Indonesia dan laman resmi PVMBG.























