Komisi XII DPR RI meminta pemerintah tidak gegabah memberikan relaksasi impor scrap aluminium. Anggota Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan kebutuhan industri terhadap scrap aluminium memang tidak bisa diabaikan. Material tersebut digunakan sebagai bahan baku alternatif untuk menekan biaya produksi, terutama pada sektor daur ulang dan pengecoran (casting).
Namun, menurut Bambang, kebutuhan bahan baku industri tidak boleh membuat aspek lingkungan dan keselamatan nasional dikorbankan. Pengawasan terhadap material yang masuk dari luar negeri justru harus diperketat, terutama di pintu-pintu masuk pabean.
Bambang menilai persoalan scrap impor berbeda dengan material yang berasal dari dalam negeri. Sebab, material dari luar negeri berpotensi tercampur dengan jenis limbah lain yang masuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).
Terkait impor scrap aluminium ini, kami pikir dikategorikan dalam B3. Jadi, untuk hal ini saya pikir ya kita perlu exercise lebih banyak, karena di Indonesia ini memang beda,”
kata Bambang dalam Audiensi Komisi XII DPR RI dengan Gabungan Industri Aluminium Indonesia (Galunesia) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Ia juga menyoroti potensi masuknya limbah elektronik atau e-waste yang dapat menyertai material scrap dari luar negeri. Karena itu, kebijakan impor tidak bisa hanya dihitung berdasarkan kebutuhan industri dan efisiensi biaya produksi.
Kalau ekspor scrap aluminiumnya boleh, impornya tidak boleh, karena banyaknya akan berlaku yang namanya e-waste,”
ujarnya.


Metal Scrap Impor Pernah Terdeteksi Radioaktif
Kekhawatiran Bambang bukan tanpa contoh. Dalam rapat bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Komisi XII juga membahas temuan material metal scrap yang masuk dari luar negeri tetapi ternyata mengandung paparan radioaktif.
Material tersebut akhirnya harus dikembalikan ke negara asal atau dilakukan re-ekspor. Kasus itu menjadi peringatan bahwa material bekas dari luar negeri tidak selalu dapat dipastikan aman hanya berdasarkan jenis atau label barang yang tercantum dalam dokumen impor.
Tadi kami baru rapat dengan BAPETEN, membahas tentang bagaimana metal scrap yang masuk itu malah mengandung radioaktif, yang pada akhirnya menimbulkan masalah. Lalu kemudian sebagian besar itu kita kembalikan lagi ke luar negeri,”
kata Bambang.
Karena itu, Bambang meminta pemerintah melakukan kajian secara menyeluruh sebelum memberikan relaksasi impor scrap aluminium.
Pengawasan di pelabuhan dan pintu masuk pabean dinilai tidak boleh dilonggarkan hanya karena industri membutuhkan pasokan bahan baku.
Penguatan Bahan Baku Dalam Negeri


Di sisi lain, Komisi XII tetap mendorong industri nasional mendapatkan bahan baku yang cukup untuk mendukung hilirisasi. Bambang menilai kebutuhan industri seharusnya diimbangi dengan pengembangan sumber bahan baku dari dalam negeri agar ketergantungan terhadap material impor berisiko dapat ditekan.
Saran-saran kami, di dalam perencanaan pembangunan pabrik dan perhitungan ekosistem ekonomis, kita bisa memperhatikan perkembangan ketersediaan bahan baku dan energi,”
ujarnya.
Menurut Bambang, ketersediaan bahan baku dan energi harus masuk dalam perencanaan industri sejak awal. Jangan sampai persoalan pasokan kemudian menjadi alasan untuk membuka keran impor material yang memiliki risiko terhadap lingkungan dan keselamatan.
Jangan sampai hambatan-hambatan seperti ini mengganggu optimasi produksi dalam negeri terkait hilirisasi,”
tegas legislator dari Daerah Pemilihan Bangka Belitung tersebut.
Impor Scrap Aluminium Dipermudah
Sementara itu, Galunesia mendorong pemerintah memberikan kemudahan regulasi impor scrap aluminium. Asosiasi tersebut menyebut pasokan scrap domestik masih terbatas, sedangkan kebutuhan industri casting dan extrusion terus berjalan.
Galunesia juga menilai penggunaan aluminium primer atau virgin ingot membutuhkan biaya produksi lebih tinggi. Kondisi tersebut dikhawatirkan menekan daya saing produk manufaktur nasional di pasar regional.
Relaksasi impor, menurut Komisi XII, harus didahului mekanisme pengawasan dan kajian yang mampu memastikan scrap yang masuk benar-benar merupakan bahan baku dan bukan justru membawa limbah berbahaya ke Indonesia.


























