Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) Purwanto sebagai tersangka korupsi proyek Dinas PUPR OKU.
Selain Purwanto ada tiga orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Robi Vitergo anggota DPRD OKU, Ahmad Thoha alias Anang swasta dan Mendra SB swasta.
Penetapan tersangka itu dibenarkan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi daftar tersangka itu, Selasa (28/10/2025).
Terhadap keempatnya, KPK belum melakukan penahan dan bakal diumumkan secara resmi saat konferensi pers beserta konstruksi perkara.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka korupsi suap dan pemotongan anggaran pada proyek Dinas PUPR OKU. Keenam tersangka itu yakni, Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU, M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta, serta Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku swasta.

