Sebanyak 26 warga negara Indonesia (WNI) yang berhasil melarikan diri dari pusat penipuan daring (online scam) di Myanmar akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada Rabu (29/10/2025).
Pemulangan ini merupakan hasil koordinasi antara Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok dan KBRI Yangon.
Para WNI tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu pagi sekitar pukul 06.00 WIB, dan langsung diserahkan kepada instansi terkait untuk proses penanganan lanjutan,” tulis pernyataan resmi Kemlu RI di situsnya.
Satu Diduga Perekrut
Dari total 26 orang yang dievakuasi, satu di antaranya diduga sebagai pelaku perekrutan tenaga kerja untuk jaringan online scam.
Terduga pelaku tersebut saat ini ditampung di shelter BP3MI Banten untuk menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri.
Sementara itu, 25 WNI lainnya yang terindikasi sebagai korban akan mendapatkan perlindungan dan asesmen lanjutan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus, di bawah pengawasan Kementerian Sosial.
Puluhan WNI ini diketahui melarikan diri dari kompleks online scam di Myawaddy, Myanmar, wilayah yang dikenal sebagai pusat operasi penipuan lintas negara.
Berkat koordinasi intensif antara Kemlu RI, otoritas Myanmar, dan Thailand, mereka berhasil menyeberang ke wilayah Thailand untuk mendapatkan perlindungan sementara.
Di Thailand, para WNI tersebut menjalani asesmen dan wawancara oleh otoritas setempat guna memastikan status mereka sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pendampingan dan Rehabilitasi Korban
Setelah dipastikan sebagai korban TPPO, pemerintah akan memberikan pendampingan menyeluruh, mulai dari rehabilitasi, reintegrasi sosial, hingga pemberdayaan ekonomi, sebelum akhirnya mereka dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Upaya ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan perlindungan WNI di luar negeri.
Kemlu menegaskan, jika dalam penyelidikan ditemukan pihak yang terlibat sebagai pelaku atau perekrut, maka Polri akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kementerian Luar Negeri juga mengingatkan seluruh calon pekerja migran agar tidak tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa prosedur resmi.
Pastikan selalu mengikuti jalur legal dan peraturan yang berlaku, baik di Indonesia maupun di negara tujuan, agar terhindar dari risiko penipuan, eksploitasi, dan jeratan hukum,” tegas Kemlu RI.


