Sepanjang 2025 jumlah tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 45.426 orang. Angka ini berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hingga bulan September 2025.
Berdasarkan rilis terbaru Kemnaker, angka tenaga kerja terkena PHK mengalami lonjakan pada September 2025, setelah sempat mereda pada Agustus 2025.
Pekerja yang harus terkena PHK di September sebanyak 1.093 orang, sementara di Agustus hanya 830 orang.
Pada bulan September 2025 terdapat 1.093 orang tenaga kerja yang ter-PHK,” tulis Satudata Kemnaker, dikutip Sabtu (1/11/2025).
Kemnaker mencatat, tenaga kerja di Indonesia paling banyak terkena PHK pada awal 2025. Februari menjadi bulan dengan gelombang PHK tertinggi di 2025 mencapai 17.796 orang, di mana Jawa Tengah menjadi Provinsi paling banyak melakukan PHK sebanyak 8.161 orang, diikuti oleh Jawa Barat 3.868 orang.
Selain itu, Januari juga menjadi bulan penyumbang angka PHK tertinggi. Tenaga kerja yang di PHK sebanyak 9.497 orang, dengan Banten menjadi Provinsi terbanyak merumahkan pekerja mencapai 2.544 orang.
Namun demikian, bila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, tenaga kerja ter-PHK di tahun ini lebih rendah. Pada periode Januari-September 2024 tenaga kerja yang di PHK tembus 54.400 orang.
Pada periode Januari-September 2024 terdapat 54.400 orang tenaga kerja yang ter-PHK. Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Tengah yaitu sekitar 20,64 persen dari jumlah tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” tulisnya.
Berikut data tenaga kerja PHK periode Januari-September 2025:
- Januari: 9.497 orang tenaga kerja ter-PHK
- Februari: 17.796 orang tenaga kerja ter-PHK
- Maret: 4.987 orang tenaga kerja ter-PHK
- April: 3.794 orang tenaga kerja ter-PHK
- Mei: 4.702 orang tenaga kerja ter-PHK
- Juni: 1.609 orang tenaga kerja ter-PHK
- Juli: 1.118 orang tenaga kerja ter-PHK
- Agustus: 830 orang tenaga kerja ter-PHK
- September: 1.093 orang tenaga kerja ter-PHK

