Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, redenominasi rupiah atau menyederhanakan nilai mata uang dari Rp1.000 menjadi Rp1 belum akan diberlakukan tahun ini dan 2026.
Purbaya mengatakan, kebijakan redenominasi rupiah sepenuhnya berada di tangan Bank Indonesia (BI), bukan ada di Kementerian Keuangan. Implementasi kebijakan ini akan dilakukan sesuai kebutuhan di waktu yang tepat.
Itu kebijakan bank sentral. Nanti dia akan menerapkan sesuai kebutuhan pada waktunya, tapi enggak sekarang, nggak tahun depan. Saya nggak tau bukan Kemenkeu tapi bank sentral,”
Purbaya dikutip Selasa (11/11/2025).
Sebelumnya, redenominasi atau perubahan harga rupiah telah masuk ke dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, dan telah ditandatangani oleh Purbaya pada tanggal 10 Oktober 2025.
Adapun rencana menyederhanakan nominal rupiah dilakukan dengan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). RUU ini rencananya akan selesai pada 2027.
RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,”
bunyi aturan itu dikutip Jumat (7/11/2025).
BI Hati-hati Lakukan Redenominasi
Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso memastikan redenominasi akan dilakukan tanpa mengurangi daya beli dan nilai rupiah.
Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa,” ujar
Denny dalam keterangan resmi, Senin (11/10/2025).
Denny mengatakan, proses redenominasi akan direncanakan secara matang dengan melibatkan koordinasi erat antar seluruh pemangku kepentingan.
Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Denny menyatakan bahwa implementasi redenominasi akan tetap mempertimbangkan imempertimbangkan waktu yang tepat.
BI berkomitmen menjaga stabilitas rupiah selama proses redenominasi berlangsung.
Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi. Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,”
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia.

