Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Penggeledahan itu merupakan lanjutan atas kasus korupsi pemerasan dan gratifikasi Gubernur nonaktifkan Riau, Abdul Wahid setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Hari ini, Kamis (13/11), Tim akan melanjutkan giat penggeledahan di Dinas Pendidikan,”
Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
Selain kantor Dinas Pendidikan, penggeledahan juga menyasar di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Riau.
Penggeledahan di kantor BKAD merupakan lanjutan penyidik sejak Rabu (12/11/2025) kemarin.
Lanjutnya, terdapat sejumlah rumah ikut diobok-obok penyidik KPK.
Penyidik secara maraton melanjutkan giat penggeledahan di kantor BKAD dan beberapa rumah,”
Budi.
Hasil dari penggeledahan, ditemukan bukti diduga pemerasan Abdul Wahid terhadap anak buahnya.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait pergeseran anggaran di Provinsi Riau,”
Budi.
Pada kasus ini, Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan.
Kasus ini semula Abdul Wahid meminta fee dari proyek pembangunan jalan dan jembatan para kepala UPT I-VI Dinas PUPR Riau.
Nilai anggaran pembangunan yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
Abdul Wahid diduga melakukan pengancaman kepada anak buahnya, jika tidak menyetorkan uang akan dimutasi hingga dicopot.
Bagi kalangan Dinas PUPR pemberian fee disebut sebagai ‘jatah preman’ alias ‘Japrem’.
Tercatat ada tiga kali setoran uang panas pada Juni, Agustus , dan November 2025. Diduga uang itu dipakai Abdul Wahid untuk lawatan ke luar negeri.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


