Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 6 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • Spill
  • sumatera
  • DPR
  • BMKG
  • longsor
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / MK Haramkan Anggota Polri Rangkap Jabatan Sipil
Nasional

MK Haramkan Anggota Polri Rangkap Jabatan Sipil

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
Last updated: November 13, 2025 6:20 pm
Rahmat
Amin Suciady
Share
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri), anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat (kedua kanan), Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) membacakan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan uji materiil terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri), anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat (kedua kanan), Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) membacakan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan uji materiil terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar
SHARE

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Polri tidak boleh lagi merangkap jabatan sipil dan harus mengundurkan diri terlebih dahulu atau pensiun dari dinas kepolisian.

- Advertisement -

Putusan itu termaktub dalam putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang digugat oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite atas permohonan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dianggap menjadi celah bagi aparat kepolisian aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,”

ujar Ketua MK Suhartoyo saat Sidang Pleno MK, Kamis (13/11/2025).

Dalam pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa ‘Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’.

Pemohon mempermasalahkan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ yang termaktub dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Frasa tersebut dianggap mengaburkan makna norma pasal keseluruhan.

Pemohon mencontohkan anggota polri yang aktif menduduki jabatan sipil seperti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Setyo Budiyanto dan Kepala Badan Nasional Penganggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Eddy Hartono. Mahkamah kemudian menilai dalil yang diajukan sependapat dengan pemohon.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, mengatakan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Dengan demikian, makna mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian ‘ menjadi syarat yang harus dipenuhi untuk Polri menduduki jabatan sipil.

Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,”

kata Ridwan Mansyur.

Bila merujuk Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, seharusnya tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma.

Dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, Mahkamah menilai, frasa ‘yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian’ dimaksudkan untuk menjelaskan norma dalam batang tubuh. Sehingga tidak mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.

Namun, Mahkamah menelaah, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” ternyata sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Akibatnya, terjadi ketidakjelasan terhadap norma pasal dimaksud.

Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,”

ucap Ridwan.

Maka dari itu, Mahkamah menyimpulkan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga tidak sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Tag:Mahkamah Konstitusipolisi
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Rektor Agus Setyo Budi saat memaparkan program beasiswa atlet
Olahraga

Beasiswa Atlet UBL Buka Peluang Go Internasional

Budi Luhur University (UBL) terus memperluas kesempatan pendidikan bagi generasi muda Indonesia, termasuk bagi mereka yang memiliki prestasi di bidang olahraga. Melalui program Beasiswa Atlet dan Non-Akademik, universitas ini memberikan…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
4 Min Read
Pemimpin Tertinggi Iran, Mojtaba Khamenei. (Sumber: Istimewa)
Internasional

Terpilih Jadi Pemimpin Tinggi Iran Gantikan Ayahnya, Ini Pidato Pertama Mojtaba Khamenei 

Korps militer elite Iran, Islamic Revolutionary Guard Corps (IRGC), dilaporkan memberikan dukungan kepada Mojtaba Khamenei untuk menjadi Pemimpin Tertinggi Iran berikutnya. Langkah ini muncul setelah laporan yang menyebutkan bahwa pemimpin…

By
Hadi Febriansyah
Dusep
3 Min Read
Gedung Pancasila Kemlu. (sumber: Kemlu)
Internasional

Soal 24 WNI yang Tertahan di Yordania Akibat Eskalasi Timur Tengah, Ini Penjelasan Kemlu 

Eskalasi konflik di Timur Tengah setelah serangan Amerika Serikat (AS) dan Israel terhadap Iran memicu pembatalan massal penerbangan internasional di kawasan. Dampaknya merembet pada sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang…

By
Iren Natania
Dusep
4 Min Read

BERITA LAINNYA

Ilustrasi petugas Kepolisian saat mengamankan aksi
Nasional

(Part I) Pemberitahuan Bukan Izin: Telaah Putusan MK Pasal 256 KUHP dan Nasib Kemerdekaan Demonstrasi

Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
9 jam lalu
Ilustrasi petugas Kepolisian saat mengamankan aksi
Nasional

(Part II) Pemberitahuan Bukan Izin: Telaah Putusan MK Pasal 256 KUHP dan Nasib Kemerdekaan Demonstrasi

Waris Kolonial Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) pun menilai Pasal 256…

Amin Suciady
By
Amin Suciady
9 jam lalu
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Nasional

Lagi, Polisi di Makassar Tembak Remaja hingga Tewas Gegara Main Perang Peluru Gel

Kasus kematian sipil oleh anggota Polri terjadi lagi, kali ini di Makassar,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
11 jam lalu
Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei
Nasional

Prabowo Akhirnya Kirim Surat Belasungkawa ke Iran Atas Wafatnya Khamenei

Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ali…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
11 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up