Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/11/2025).
Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, bahwa proses pengesahan ini merupakan puncak dari pembahasan yang panjang.
Proses ini sudah berjalan hampir dua tahun, sudah melibatkan banyak sekali meaningful participation. Kurang-lebih (mengumpulkan) 130 masukan, kemudian sudah memutari beberapa banyak wilayah Indonesia, Yogyakarta, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya,”
ujar dia.
Urgensi pengesahan regulasi ini untuk menyelesaikan masalah-masalah yang selama 44 tahun tidak tertangani oleh undang-undang KUHAP yang lama. Peraturan baru ini diharapkan dapat memperbarui hukum acara pidana agar berpihak kepada keadilan dan mengikuti perkembangan zaman.
Tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang sudah 44 tahun undang-undang ini berlaku. Banyak sekali hal-hal yang diperbarui, yang sudah melibatkan banyak pihak, kemudian dalam pembaruannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman,”
lanjut Puan.
UU KUHAP yang baru ini dijadwalkan akan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026, bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pengesahan ini dilakukan setelah seluruh fraksi dalam rapat paripurna menyetujui RUU tersebut.
Komisi III DPR sebagai penanggungjawab pembahasan telah menjelaskan detail hal terbaru yang dimuat dalam UU KUHAP, memastikan produk hukum ini menjadi fondasi hukum formal yang adaptif, modern, dan berkeadilan untuk mendampingi KUHP sebagai hukum materiel.
Artinya UU KUHAP baru, merupakan hukum acara pidana (hukum formal) yang berfungsi sebagai panduan teknis bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan ketentuan-ketentuan dalam KUHP baru (hukum materiel), khususnya yang berkaitan dengan keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia.
KUHP teranyar disahkan pada 2 Januari 2023 menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun KUHP baru ini bisa berlaku efektif mulai 2 Januari mendatang atau setelah tiga tahun sejak diundangkan. Salah satu contoh pembaruan dalam KUHAP yakni perihal keadilan restoratif. Keadilan restoratif diatur secara eksplisit sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.
Mekanisme ini dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan, menekankan pada pemulihan keadilan substantif dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Peraturan ini pun disesuaikan dengan nilai-nilai KUHP baru yang mengedepankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif (ganti kerugian).

