Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 7 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • Spill
  • DPR
  • sumatera
  • BMKG
  • longsor
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / UU KUHAP Baru Diklaim Selesaikan Masalah Hukum yang Tak Tertangani
Politik

UU KUHAP Baru Diklaim Selesaikan Masalah Hukum yang Tak Tertangani

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: November 18, 2025 3:50 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) menyerahkan berkas pendapat akhir kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir (kedua kanan) dan Saan Mustopa (kiri) pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) menyerahkan berkas pendapat akhir kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir (kedua kanan) dan Saan Mustopa (kiri) pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
SHARE

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/11/2025).

- Advertisement -

Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, bahwa proses pengesahan ini merupakan puncak dari pembahasan yang panjang.

Proses ini sudah berjalan hampir dua tahun, sudah melibatkan banyak sekali meaningful participation. Kurang-lebih (mengumpulkan) 130 masukan, kemudian sudah memutari beberapa banyak wilayah Indonesia, Yogyakarta, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya,”

ujar dia. 

Urgensi pengesahan regulasi ini untuk menyelesaikan masalah-masalah yang selama 44 tahun tidak tertangani oleh undang-undang KUHAP yang lama. Peraturan baru ini diharapkan dapat memperbarui hukum acara pidana agar berpihak kepada keadilan dan mengikuti perkembangan zaman.

Tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang sudah 44 tahun undang-undang ini berlaku. Banyak sekali hal-hal yang diperbarui, yang sudah melibatkan banyak pihak, kemudian dalam pembaruannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman,”

lanjut Puan. 

UU KUHAP yang baru ini dijadwalkan akan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026, bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pengesahan ini dilakukan setelah seluruh fraksi dalam rapat paripurna menyetujui RUU tersebut. 

Komisi III DPR sebagai penanggungjawab pembahasan telah menjelaskan detail hal terbaru yang dimuat dalam UU KUHAP, memastikan produk hukum ini menjadi fondasi hukum formal yang adaptif, modern, dan berkeadilan untuk mendampingi KUHP sebagai hukum materiel.

Artinya UU KUHAP baru, merupakan hukum acara pidana (hukum formal) yang berfungsi sebagai panduan teknis bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan ketentuan-ketentuan dalam KUHP baru (hukum materiel), khususnya yang berkaitan dengan keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia.

KUHP teranyar disahkan pada 2 Januari 2023 menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun KUHP baru ini bisa berlaku efektif mulai 2 Januari mendatang atau setelah tiga tahun sejak diundangkan. Salah satu contoh pembaruan dalam KUHAP yakni perihal keadilan restoratif. Keadilan restoratif diatur secara eksplisit sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. 

Mekanisme ini dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan, menekankan pada pemulihan keadilan substantif dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Peraturan ini pun disesuaikan dengan nilai-nilai KUHP baru yang mengedepankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif (ganti kerugian).

Tag:DPRkuhapkuhpPuan Maharani
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Prof. Dr. Ir. Andi Adriansyah, M.Eng., Rektor Universitas Mercu Buana
Megapolitan

Ekosistem Inklusif Mercu Buana Dorong Prestasi Mahasiswa

Sebagai ekosistem pendidikan yang inklusif, Universitas Mercu Buana menyediakan berbagai wadah pengembangan minat dan bakat mahasiswa melalui unit kegiatan mahasiswa di bidang riset, seni, olahraga, kewirausahaan, dan kepemimpinan. Upaya tersebut…

By
Ivan
3 Min Read
Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo
Hukum

Bupati Pekalongan Mengaku Tak Paham Hukum, Eks Penyidik KPK: Itu Hanya Alibi Saja

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq mengaku tidak paham mengenai sistem hukum dan tata kelola pemerintahan kabupaten (Pemkab), sehingga ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan dijerat…

By
Rahmat
Ivan
3 Min Read
Terdakwa kasus dugaan penghasutan unjuk rasa, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Hukum

Divonis Bebas, Delpedro: Ini Bentuk Kemenangan Anak Muda!

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan beberapa orang lainnya divonis bebas dari kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025. Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas adalah staf…

By
Rahmat
Ivan
4 Min Read

BERITA LAINNYA

Gambar ilustrasi parliamentary treshold
Politik

Parliamentary Threshold 7 Persen Picu Pro-Kontra, Sejumlah Parpol Angkat Suara

Wacana kenaikan Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) menjadi 7 persen memunculkan perdebatan…

hadi-febriansyah-owriteAmin Suciady
By
Hadi Febriansyah
Amin Suciady
1 minggu lalu
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, I Wayan Sudirta.
Politik

Jokowi Setuju UU KPK Balik ke Versi lama, PDIP: Sinyal Politik atau Akui Kegagalan?

Pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyatakan persetujuannya untuk mengembalikan Undang-Undang…

hadi-febriansyah-owritedusep-malik
By
Hadi Febriansyah
Dusep
2 minggu lalu
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Politik

Sempat Kena Sanksi, Ahmad Sahroni Comeback Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Ahmad Sahroni, kembali menduduki posisi Wakil…

hadi-febriansyah-owritedusep-malik
By
Hadi Febriansyah
Dusep
2 minggu lalu
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy.
Politik

PDIP Sentil Jokowi Soal Minta UU KPK Kembali ke Versi Awal: “Lagi Cari Perhatian!”

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy, menanggapi pernyataan Presiden…

hadi-febriansyah-owritedusep-malik
By
Hadi Febriansyah
Dusep
2 minggu lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up