Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi ketat, industri penyelenggara pinjaman daring (Pindar) atau Pinjol, termasuk penggunaan jasa debt collector atau pihak ketiga dalam proses penagihan. Hal ini dilakukan sejalan dengan kasus penagihan oknum debt collector Indosaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman meminta agar penyelenggara Pindar memastikan kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan sesuai ketentuan, mekanisme pengendalian yang memadai, serta dievaluasi secara berkala.
OJK secara berkelanjutan melakukan pengawasan terhadap seluruh Penyelenggara Pindar, termasuk penggunaan jasa pihak ketiga dalam kegiatan operasional, khususnya jasa penagihan,”
ujar Agusman dalam keterangannya dikutip Jumat, 8 Mei 2026.
OJK Lakukan Pengawasan Menyeluruh
Agusman mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap penyelenggara Pindar. Ia menegaskan, nantinya bila ditemukan pelanggaran, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Tindak lanjut pengawasan dilakukan mencakup seluruh Penyelenggara secara menyeluruh. Apabila ditemukan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,”
terangnya.
Adapun ketentuan penagihan telah diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Implementasi ketentuan tersebut akan terus dilakukan pemantauan agar berjalan secara konsisten, termasuk di industri Pindar.
Seluruh Penyelenggara Pindar diimbau untuk memastikan jasa pihak ketiga yang digunakan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, serta bertanggung jawab atas seluruh aktivitas penagihan yang dilakukan,”
tegasnya.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang, menerima laporan fiktif yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector pinjaman online (pinjol). Hal itu dilakukan debt collector sebagai teror kepada debitur.



