Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus tersebut sebelumnya memang tengah diusut KPK pada tahap penyelidikan dengan tempus waktu 2009-2015.
Karena kan mereka (Kejagung) juga ternyata terinformasi, mereka juga melakukan kegiatan yang sama. Nah, tapi karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, maka penanganannya dari Kejaksaan dilimpahkan,”
ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).
Meski berkas kasus itu sudah ditangan KPK, Setyo mengatakan penyidik akan berkoordinasi dengan Kejagung untuk saling bertukar informasi. Dia juga menegaskan belum ada pihak yang dijadikan tersangka sebab masih menggunakan sprindik umum.
Ya, tetap koordinasi. Nanti akan di-update untuk tersangkanya,”
kata dia.
Jadi sementara masih sprindik umum. Sekali lagi kan ini ada di negara lain, supaya yang didapatkan oleh penyidik itu utuh, ada dokumen, dokumen yang kami dapatkan nanti akan kami sinkronkan dengan dokumen yang ada di beberapa tempat,”
lanjutnya.
Menurutnya, dalam kasus ini negara mengalami kerugian yang cukup besar. Hanya saja Setyo belum merinci nilai nominalnya.
Saya detailnya lupa ya, tapi ya cukup besar sekali lah (kerugian negaranya). Ya, pastinya seperti itu. Besar lah, cukup besar,”
beber dia.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (persero) tahun 2012-2014.
Dalam kasus itu ditetapkan satu tersangka, yakni Chrisna Damayanto selaku Komisaris Petral sekaligus Direktur Pengolahan PT Pertamina Periode 2012-2014.
Lalu pengembangan dari kasus korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2012-2014, dengan tersangka saudara Bambang Irianto selaku Direktur Petral.
Bantah Tukar Guling Kasus
KPK juga sebelumnya sedang mengusut kasus korupsi pengadaan Google Cloud pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), kasus itu pun akan dilimpahkan ke Kejagung. Setyo membantah pihaknya tidak ada tukar kasus dengan Kejagung.
Tidak ada istilah tukaran sebenarnya ya. Itu karena prosesnya saja memang,”
ujar Ketua KPK.
Purnawirawan Polri bintang tiga itu menjelaskan untuk kasus korupsi Pertamina Petral sejak awal sudah ditangani oleh KPK masih dalam tahap penyelidikan dan akan dilimpahkan ke Kejagung ketika sudah memasuki tahap penyidikan.
Sementara kasus pengadaan Google Cloud diserahkan karena Kejagung sudah menetapkan tersangka terlebih dahulu.
Ya, bukan tukaran, tetapi karena konstruksi perkaranya, kemudian karena tempusnya, semuanya memang harus diserahkan. Ya, itu yang terjadi,”
pungkas dia.
