Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) mendesak pemerintah segera melakukan eksekusi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
Sikap ini mengemuka dalam Diskusi Reboan, yang digelar oleh FWK di Jakarta, pada Rabu (19/11/2025).
Sebelumnya MK telah mengeluarkan putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, dalam keputusan tersebut mewajibkan setiap anggota polisi aktif, yang memegang jabatan sipil, untuk mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan MK tersebut dibacakan dalam sidang pleno, pada 13 November 2025 lalu.
Sementara itu, isu implementasi putusan tersebut menjadi perbincangan hangat saat ini, sebab belum ada kejelasan tentang mekanisme dan waktu pelaksanaannya.
Pengurus FWK, Hendry Ch Bangun menilai, langkah yang diambil MK ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri.
Kita mendukung Putusan MK dan mengimbau agar segera dicari jalan keluar realisasinya. MK harus bekerja tanpa campur tangan pihak mana pun,”
Hendry dalam diskusi.
Hendry menegaskan, bila aturan ini dijalankan penuh, maka Polri dapat kembali fokus pada tugas inti tanpa tumpang tindih dengan peran jabatan administratif sipil.
Begitu pula yang disampaikan Koordinator FWK, Raja Parlindungan Pane. Ia menilai percepatan implementasi putusan MK ini menjadi harapan besar bagi masyarakat yang menunggu reformasi Polri segera diwujudkan.
Namun, menurut Raja teknis soal apakah polisi rangkap jabatan, harus mundur atau pensiun masih menjadi perdebatan.
Sepertinya jalan masih panjang,”
Raja.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut putusan MK akan menjadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Raja juga menegaskan, perlunya perubahan regulasi serta masa transisi bagi anggota polisi aktif, yang saat ini masih bertugas di kementerian atau lembaga diluar Polri.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie, menyampaikan opsi yang muncul sejauh ini hanya dua yaitu, menarik seluruh personel aktif untuk kembali ke Polri atau memberikan pensiun dini.
Yang jelas putusan MK harus dilaksanakan,”
Jimly Asshidiqie.

