Amnesty International Indonesia mengkritik DPR perihal pengesahan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP). Organisasi hak asasi manusia itu menilai, pengesahan peraturan tersebut sebagai “kemunduran serius” dalam komitmen negara terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM dan mendesak agar regulasi tersebut segera dibatalkan.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena, menyatakan bahwa revisi ini gagal menjadi tonggak pembaruan hukum yang modern dan berkeadilan.
Alih-alih menjadi tonggak pembaruan hukum acara yang lebih modern dan berkeadilan, revisi ini justru memperlihatkan regresi yang mengkhawatirkan,”
ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima owrite, Kamis, 20 November 2025.
Salah satu kritik utama adalah proses penyusunan yang minim transparansi dan disinyalir memanipulasi partisipasi publik. Wirya menyoroti lambatnya penyediaan draf final kepada masyarakat.
Bahkan, DPR baru mengunggah draf KUHAP yang disahkan kurang dari 24 jam sebelum waktu pengesahan. Hal ini tentu sangat menyulitkan terjadinya partisipasi bermakna dengan masyarakat sipil,”
tambah dia.
Secara substansi, Amnesty menyebut KUHAP baru sarat dengan pasal-pasal bermasalah yang berpotensi memperlebar ruang penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum, terutama kepolisian.
Beberapa ketentuan yang disoroti sebagai pelanggaran terhadap hak atas peradilan yang adil (fair trial) meliputi:
1. Penangkapan dan penahanan tanpa izin pengadilan: Regulasi memberikan kewenangan penangkapan dan penahanan tanpa harus memperoleh izin dari pengadilan. Ketentuan ini dinilai dapat memperbesar kemungkinan tindakan sewenang-wenang seperti yang terjadi pada gelombang penangkapan massal pasca-demonstrasi;
2. Akses bantuan hukum dibatasi: Pemenuhan hak atas bantuan hukum kini ditentukan berdasarkan besarnya ancaman pidana. Padahal, akses atas bantuan hukum di pra-peradilan, penahanan, maupun investigasi merupakan prinsip dasar terpenuhinya hak atas peradilan yang adil;
3. Penangkapan di tahap penyelidikan: Warga negara kini dimungkinkan untuk ditangkap dan ditahan di tahap penyelidikan meskipun belum ada kepastian telah terjadinya tindak pidana.
Amnesty juga menyoroti ketentuan mengenai metode penyelidikan khusus seperti pembelian terselubung, penyamaran, dan operasi pengiriman di bawah pengawasan oleh penyelidik. Metode ini diberikan tanpa batasan jenis tindak pidana dan tanpa pengawasan hakim.
Ketiadaan pengawasan ini dikhawatirkan membuka peluang praktik penjebakan (entrapment) kepada warga, yaitu tindak pidana dapat tercipta dalam situasi yang belum tentu terjadi jika tidak ada rekayasa dari aparat.
KUHAP yang disahkan saat ini justru menempatkan aparat dalam posisi dominan tanpa mekanisme akuntabilitas yang memadai, sementara warga semakin rentan terhadap kesewenang-wenangan negara.
Apabila dipaksakan berlaku mulai 2 Januari 2026 tanpa masa transisi dan kesiapan infrastruktur, regulasi ini berpotensi menciptakan kekacauan hukum,”
Maka Amnesty mendesak DPR dan pemerintah untuk membatalkan pengesahan ini dan membuka kembali pembahasan KUHAP secara komprehensif bersama masyarakat demi membangun sistem hukum acara yang adil, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi hak asasi.

