Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 5 Feb 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • Cari Tahu
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • sumatera
  • longsor
  • Bola
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Komnas HAM Bakal Kaji KUHAP Baru
Nasional

Komnas HAM Bakal Kaji KUHAP Baru

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
Last updated: November 23, 2025 11:25 am
Adi Briantika
Ivan
Share
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (Foto: instagram Komnas HAM)
SHARE

Komnas HAM telah mengkaji RKUHAP tahun 2023 dan 2025 sesuai dengan kewenangan Komnas HAM dalam pengkajian dan penelitian sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Di dalam kajiannya, Komnas HAM menyampaikan 11 isu penting dalam RKUHAP yang harus diperhatikan oleh pemerintah dan DPR guna memastikan selaras dengan kewajiban negara dalam menghormati, memenuhi, dan melindungi HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 28I Ayat (4) bahwa perlindungan, pemajuan, pemenuhan, dan penegakan HAM adalah tanggung jawab negara khususnya pemerintah.

Kini, KUHAP baru telah disahkan dan bakal diimplementasikan Januari mendatang. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah berkata KUHAP, sebagai beleid dalam implementasi penegakan hukum pidana, berfungsi krusial dalam mencegah dan memitigasi pelanggaran serta melindungi HAM dalam proses penegakan hukum pidana, mulai tahap penyelidikan hingga putusan peradilan dan penempatan terpidana di lembaga pemasyarakatan.

Beberapa ketentuan dalam KUHAP yang menjadi temuan dalam kajian Komnas HAM yang berpotensi melanggar HAM adalah sebagai berikut:

a. Ketentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan, termasuk kewenangan penggunaan upaya paksa, harus diikuti peningkatan kualitas dan mekanisme pengawasan yang ketat, baik internal maupun eksternal, untuk mengurangi penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran HAM, khususnya terhadap saksi, tersangka dan/atau korban;

b. Penggunaan kewenangan upaya paksa (penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, pemeriksaan dan penyadapan) harus digunakan secara ketat dengan indikator-indikator yang jelas dan terukur, serta dibuka peluang kepada pihak yang merasa dirugikan hak-haknya untuk mengajukan keberatan, baik terhadap institusi yang menggunakan upaya paksa tersebut maupun melalui lembaga peradilan;

c. Praperadilan hanya memeriksa aspek formal atau administrasi, bukan aspek materiil. Padahal aspek materiil yang paling banyak disorot dalam penegakan hukum. Mekanisme praperadilan yang diatur dalam KUHAP belum mencerminkan keresahan publik bahwa mekanisme praperadilan belum mampu secara efektif mengatasi kelemahan penegakan hukum. Misalnya,ketika terjadi intimidasi, kekerasan, dan penyiksaan dalam pemeriksaan dan upaya paksa, tidak menjadi pertimbangan hakim praperadilan. Mekanisme praperadilan tidak mampu mengontrol kualitas penegakan hukum;

d. Perubahan alat bukti dalam KUHAP keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, segala sesuatu yang diperoleh secara Legal. Akan tetapi frasa “segala sesuatu” bermakna luas dan multitafsir. Berisiko menimbulkan penyalahgunaan bukti ilegal, misalnya hasil penyadapan tidak sah. Perlu penegasan sanksi untuk bukti dari penyiksaan/penyadapan ilegal. KUHAP juga perlu membuka kemungkinan pembentukan mekanisme pengujian admisibilitas terhadap alat-alat bukti, guna memastikan bahwa alat-alat bukti tersebut diperoleh dengan cara-cara yang layak, patut dan tidak melanggar norma hukum dan kesusilaan;

e. KUHAP tidak mencantumkan ketentuan tegas terkait konsep koneksitas untuk menjembatani perkara pidana yang melibatkan anggota militer dan sipil secara bersama-sama. Koneksitas untuk mengatur yurisdiksi (peradilan umum vs peradilan militer) berdasarkan “titik berat kerugian”. Makna dari “titik berat kerugian” untuk menentukan suatu perkara apakah akan diadili oleh peradilan umum atau peradilan militer, serta perlu adanya transparansi lebih besar dalam penanganan perkara sipil militer.

Catatan terhadap KUHAP sebagaimana tersebut diatas dapat mengganggu kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM dan upaya perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia,”

Anis, Sabtu, 22 November 2025.

Atas situasi dan kondisi terkini, Komnas HAM menyorot hal-hal penting:

  1. Komnas HAM menghormati kewenangan DPR mengesahkan RUU KUHAP dalam sidang paripurna pada 18 November 2025 sebagai bentuk pelaksanaan fungsi legislasi;
  2. Komnas HAM belum mendapatkan salinan resmi atas RKUHAP yang disahkan pada 18 November 2025, dan akan meminta salinan resmi RKUHAP kepada pemerintah atau DPR;
  3. Komnas HAM akan mengkaji lebih lanjut atas KUHAP yang telah disahkan pada 18 November 2025;
  4. Komnas HAM minta pemerintah dan DPR menghormati hak konstitusional warga negara dan organisasi masyarakat sipil yang akan mengajukan judicial review atas KUHAP sebagai upaya memperjuangkan hak untuk memperoleh keadilan;
  5. Komnas HAM minta pemerintah membuka ruang dan memenuhi hak partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan peraturan pelaksana KUHAP.
  6. Komnas HAM minta pemerintah untuk mempertimbangkan adanya waktu transisi yang memadai sebelum KUHAP diberlakukan secara efektif. Karena pemberlakuan efektif KUHP adalah 3 (tiga) tahun sejak disahkan pada 6 Desember 2022 guna memastikan kesiapan dalam segala aspek agar bisa diterapkan.
Tag:Anis HidayahKomnas HAMKUHAP BaruRKUHAP
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Ikuti
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
@owritedotid

BERITA TERKINI

Indeks berita
Hakim MK Adies Kadir bersiap mengikuti pembacaan sumpah jabatan pada pelantikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Wakil Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Nasional

Resmi Jadi Hakim MK, Adies Kadir Janji ‘Jaga Jarak’ dari Perkara Terkait Partai Golkar

Adies Kadir memastikan tak akan menyidangkan gugatan yang berkaitan dengan Partai Golkar. Hal itu ia sampaikan usai resmi menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Tentunya kalau di Mahkamah Konstitusi itu kan…

By
Iren Natania
Dusep
2 Min Read
Cacahan uang rupiah limbah BI di TPS liar di Bekasi. (Sumber: Instagram @ lbj_jakarta)
Megapolitan

Viral Cacahan Rp50-Rp100 Ribu di TPS Liar Bekasi, Polisi: Uang Asli Tapi Limbah BI

Tumpukan cacahan uang kertas nominal Rp100 ribu dan Rp50 ribu menggunung di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di kawasan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Temuan uang pecahan tersebut direkam oleh warga…

By
Rahmat
Dusep
1 Min Read
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Usai Dilantik Jadi Wamenkeu Baru, Ini Arahan Prabowo ke Juda Agung

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung mengungkapkan, arahan dari Presiden Prabowo Subianto kepadanya. Presiden meminta agar sinergi fiskal dan moneter harus terkoordinasi untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi. Juda mengaku, posisi…

By
Anisa Aulia
Dusep
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Ilustrasi Tambang Martabe di Batang Toru, Sumatera Utara.
Nasional

(Part II) Izin Dicabut, BUMN Masuk: Polemik Martabe dan Masa Depan Iklim Investasi Pertambangan

Prinsip Due Process of Law Sudirman menekankan, bahwa pencabutan izin atau pemutusan…

iren natania longdongAmin Suciady
By
Iren Natania
Amin Suciady
31 menit lalu
Ilustrasi Tambang Martabe di Batang Toru, Sumatera Utara.
Nasional

(Part I) Izin Dicabut, BUMN Masuk: Polemik Martabe dan Masa Depan Iklim Investasi Pertambangan

PT Agincourt Resources (AR) atau biasa dikenal sebagai perusahaan tambang emas Martabe, harus…

iren natania longdongAmin Suciady
By
Iren Natania
Amin Suciady
47 menit lalu
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung (kanan) dan Hakim MK Adies Kadir (kiri). (Sumber: Youtube Sekretariat Presiden)
Nasional

Prabowo Lantik Juda Agung Jadi Wamenkeu dan Adies Kadir Sebagai Hakim MK

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan dan…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
2 jam lalu
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. (Sumber: Dok. Kemen PPPA)
Nasional

Miris! Buku Sekolah Jadi ‘Barang Mewah’ Siswa SD di NTT, Bikin Menteri PPPA Alarm Keras

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyoroti kasus seorang…

iren natania longdongdusep-malik
By
Iren Natania
Dusep
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up