Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua pengedar sabu dalam penggerebekan di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. Petugas menyita barang bukti sabu.
Kemarin, sekitar pukul 07.30 WIB, mereka dibekuk di sebuah kamar indekos di daerah Jatiwaringin.
Kami mengamankan dua tersangka berinisial AK dan TS di wilayah Pondok Gede, Bekasi,”
kata Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ AKP Edy Lestari, dalam keterangan tertulis, Minggu, 23 November 2025.
Berdasar hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disimpan dalam 12 paket kemasan dengan berat bervariasi. Total barang bukti yang disita mencapai 1.012,59 gram sabu.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti plastik teh Cina warna hijau, plastik klip, timbangan, ponsel, dan perlengkapan pengemasan. Kini dua tersangka masih dalam pemeriksaan petugas.
Polisi pun pernah mengungkap kasus peredaran narkoba di Bekasi, antara lain:
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba pada pertengahan November 2025. Petugas menyita 37,76 gram sabu. Modus operandi yakni sabu disembunyikan dalam berbagai kemasan, termasuk bungkus kacang, bungkus biskuit, dan bungkus permen.
Oktober 2025, Polres Metro Bekasi Kota meringkus dua pengedar dan menyita total 1,5 kg narkoba (sabu dan ganja); serta di Cikarang Utara, polisi meringkus seorang pengedar inisial II atau Black (32) dan mengamankan puluhan paket sabu siap edar.


