Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 9 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Dissenting Opinion Hakim Kasus Ira Puspadewi cs
Hukum

Dissenting Opinion Hakim Kasus Ira Puspadewi cs

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
Last updated: November 26, 2025 9:57 pm
Adi Briantika
Ivan
Share
Sidang putusan kasus korupsi PT ASDP Indonesia
Sidang putusan kasus korupsi PT ASDP Indonesia (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom)
SHARE

Putusan perkara tindak pidana korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang melibatkan mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi M. Yusuf Hadi,dan Harry MAC diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim, Sunoto.

Dalam transkrip dissenting opinion yang dimuat dalam Putusan Perkara Nomor: 68/Pid-Sus-TPK/2025/Jkt.Pst, Hakim Sunoto berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Sebaliknya, tindakan tersebut dianggap sebagai keputusan bisnis (business judgment) yang dilindungi oleh Business Judgment Rule (BJR).

Berdasarkan asas in dubio pro reo dan Pasal 191 ayat (2) KUHAP, Hakim Sunoto menyatakan para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

Sebelum mempertimbangkan terpenuhi tidaknya unsur-unsur tindak pidana, perlu dipahami perbedaan mendasar antara Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 memfokuskan pada perbuatan memperkaya diri yang bersifat berorientasi pada hasil, yang ditekankan adalah akibat berupa pengayaan yang terjadi.

Sementara Pasal 3 memfokuskan pada tujuan menguntungkan yang bersifat berorientasi pada niat, menekankan maksud pelaku sejak awal melakukan perbuatan dalam konteks pembuktian Pasal 2 dapat dipenuhi dengan menunjukkan adanya hasil yang terjadi secara faktual.

Sedangkan untuk Pasal 3 harus dibuktikan bahwa sejak awal pelaku berniat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Bahwa Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1544K/Pid.Sus/2012, telah menegaskan bahwa di dalam tindak pidana korupsi harus dibuktikan adanya niat atau maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Bukan sekedar adanya akibat kerugian negara.

Pertanyaan fundamental yang perlu dijawab adalah apabila Para Terdakwa tidak mendapat keuntungan apapun baik langsung maupun tidak langsung, tidak ada hubungan keluarga atau bisnis dengan Saksi Adjie, tidak menerima suap atau gratifikasi. Lalu apa motivasi mereka untuk dengan sengaja merugikan negara lebih dari Rp1 triliun dan menanggung resiko pidana penjara?”

Sunoto.

Sunoto melanjutkan, tidak masuk akal secara logika hukum maupun pengalaman kehidupan bahwa seorang yang akan dengan sengaja melakukan kejahatan berat yang berisiko hukuman penjara tanpa mendapat keuntungan apa pun.

Hakim Sunoto menyoroti ketiadaan total motif ekonomi dan niat jahat (mens rea) sebagai indikator kuat bahwa ini bukan tindak pidana korupsi, antara lain:

  1. Tanpa keuntungan pribadi: Saksi Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara Group, bersaksi bahwa ia tidak pernah memberikan uang, barang, atau fasilitas, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada para terdakwa terkait Kerja Sama Usaha (KSU) maupun akuisisi. Bahkan, Harry MAC menolak tawaran handphone dan batik, sementara Ira Puspadewi menolak fasilitas penjemputan dan kamar hotel;
  2. Tiada benturan kepentingan: Terbukti para terdakwa, termasuk Ira Puspadewi, tidak memiliki saham di PT Jembatan Nusantara, tidak menerima komisi suap/gratifikasi, dan tidak memiliki hubungan keluarga atau bisnis pribadi dengan Saksi Adjie di luar konteks PT ASDP;
  3. Iktikad baik terbukti: Para terdakwa menunjukkan keseriusan dengan menunjuk 7 konsultan profesional independen untuk melakukan uji tuntas (due diligence) komprehensif dengan total biaya mencapai Rp11 miliar hingga Rp11,2 miliar;
  4. Negosiasi harga: Para terdakwa juga berhasil menurunkan harga akuisisi dari penawaran awal Saksi Adjie sebesar Rp1,6 triliun menjadi Rp1,272 triliun, yang menunjukkan upaya melindungi kepentingan PT ASDP.

Dissenting opinion juga secara fundamental meragukan perhitungan kerugian negara yang diajukan, seperti:

  1. Lembaga tidak berwenang: Hakim mencermati bahwa Tim Akuntansi Forensik KPK yang melakukan penghitungan tidak termasuk dalam kategori lembaga yang berwenang menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA);
  2. BPKP menolak menghitung: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menolak untuk melakukan penghitungan kerugian negara ketika dikonfirmasi oleh KPK, yang dinilai sebagai penilaian profesional bahwa perkara ini sulit dipisahkan dari keputusan bisnis yang tidak optimal;
  3. Audit BPK: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan pada Maret 2023 dengan kesimpulan bahwa pengelolaan investasi PT ASDP telah sesuai dengan peraturan. BPK hanya menemukan temuan administratif sebesar Rp4,8 miliar, yang berbeda lebih dari 260 kali lipat dari perhitungan tim KPK sebesar Rp1,2 triliun;
  4. Cacat metodologi: Metodologi yang digunakan untuk penilaian kapal dinilai cacat karena menggunakan pendekatan berbasis aset (going concern), padahal kapal faktanya laik laut dan masih beroperasi menghasilkan pendapatan, tapi dinilai dengan harga besi tua.

Oleh karena itu perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana karena merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh Business Judgment Rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi. Maka berdasarkan Pasal 191 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging,”

Hakim Sunoto.

Kasus ini bisa dibandingkan dengan Putusan Mahkamah Agung dalam perkara yang melibatkan Karen Agustiawan (mantan Dirut Pertamina) yang juga melakukan akuisisi.

Kasus ASDP dinilai memiliki fakta yang terlebih mendukung diterapkannya BJR, karena uji tuntas dilakukan secara komprehensif, persetujuan diperoleh lengkap, dan hasil bisnis menunjukkan pencapaian positif, berbanding terbalik dengan kasus Karen yang hasil akuisisinya murni merugi.

Tag:asdpDissenting Opinionira puspadewiMajelis HakimSunoto
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada wartawan usai pertemuan dengan International Trade Union Confederation (ITUC) di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/11/2025). Pada kunjungan tersebut Polri dengan International Trade Union Confederation (ITUC) membahas tentang upaya perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan para buruh di Indonesia guna mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
Nasional

Kapolri Rombak 108 Jabatan Strategis Polri, Ini Daftar Kapolda Baru

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi jabatan sebanyak 108 personel Polri Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/960/V/KEP./2026…

By
Rahmat
Dusep
3 Min Read
Rusuh di Stadion Lukas Enembe Papua. (Sumber: Istimewa)
Olahraga

Lukas Enembe Membara Usai Persipura Kalah, PSSI Prihatin dan Ingatkan Sorotan FIFA

PSSI akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait kerusuhan yang terjadi setelah pertandingan playoff promosi Championship 2025/2026 antara Persipura Jayapura melawan Adhyaksa FC di Stadion Lukas Enembe, Jumat malam, 8 Mei 2026.…

By
Hadi Febriansyah
Dusep
6 Min Read
Ilustrasi petugas memadamkan kebakaran bangunan.
Megapolitan

Kebakaran Misterius Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh, Ini Fakta-fakta yang Terungkap

Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Haerul Saleh meninggal dunia dalam insiden kebakaran rumahnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Mei 2026. Kejadian tersebut telah ditangani oleh…

By
Rahmat
Dusep
2 Min Read

BERITA LAINNYA

kantor-kpk-owrite-id
Hukum

Warning KPK pada Pelaku Suap Impor Bea Cukai, Pengusaha Rokok Bisa Ikut Dipidana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan aliran dana dari para pengusaha…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
4 jam lalu
Syekh Ahmad Al Misry
Hukum

Syekh Ahmad Al Misry Diburu Polri, Interpol Turun Tangan soal Dugaan Pelecehan Santri

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengatakan telah mengajukan red notice untuk tersangka…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
7 jam lalu
Jusuf Kalla resmi malaporkan Rismon Hasiholan tudingan mendanai polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo ke Bareskrim Mabes Polri.
Hukum

Viral Tuduhan ke JK Danai Roy Suryo Cs, Bareskrim Kini Kumpulkan Bukti Digital

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan penyebaran…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
8 jam lalu
Warga membawa poster aspirasi saat Peringatan 30 Hari Pasca Serangan Air Keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jalan Talang, Menteng, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Dalam aksi solidaritas tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut para pelaku diadili melalui peradilan umum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar penegakan hukum berlaku adil dan transparan.
Hukum

Alasan Bareskrim Limpahkan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro: Biar Tak Mulai dari Nol

Bareskrim Mabes Polri buka suara pelimpahan berkas laporan Tim Advokasi Untuk Demokrasi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
23 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up