Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 15 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • iran
  • Spill
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Mantan Dirjen Pajak Diperiksa Kejagung, Purbaya: Biarkan Hukum Berjalan
Hukum

Mantan Dirjen Pajak Diperiksa Kejagung, Purbaya: Biarkan Hukum Berjalan

Nisa-OWRITErahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
Last updated: November 27, 2025 12:38 am
Anisa Aulia
Rahmat
Ivan
Share
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: OWRITE/Anisa) Aulia
SHARE

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara, terkait Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo (SU).

Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan kasus manipulasi wajib pajak perusahaan periode 2016-2020.

Purbaya mengatakan, ia memberi ruang penuh terhadap proses hukum yang saat ini sedang berjalan, kepada pihak berwenang.

Kita lihat, kita biarkan proses hukum berjalan ya. Kita lihat apakah ada penyalahgunaan di waktu tax amnesty keluar,”

Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu, 26 November 2025.

Purbaya menilai, jika ada permasalahan hukum mengenai pengampunan pajak pada periode tersebut, maka seharusnya yang dikejar oleh aparat adalah pengenaan denda.

Tax amnesty kan pengampunan pajak. Harusnya ruang untuk membuat itu sebagai kasus pidana, gak tahu, perkiraan saya enggak sebesar itu. Tapi memang kalau ada pelanggaran ya harusnya ada klausul, misalnya aset yang dilaporkan ternyata lebih kecil dibanding yang seharusnya, saya pikir itu saja yang dikejar,”

Purbaya.

Sebelumnya, penyidik Kejagung telah memeriksa mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo (SU) pada kasus manipulasi wajib pajak perusahaan yang diduga dilakukan pegawai pajak 2016-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan terhadap Suryo telah berlangsung pada Selasa 25 November 2025 kemarin.

Pemeriksaan tentunya dilakukan sesuai dengan jabatan yang bersangkutan saat itu, periode 2016 sampai 2020. Kapasitas pengetahuannya yang bersangkutan terkait dengan jabatan apa yang diketahui saat itu atau apa yang dilakukan,”

Anang kepada wartawan di Kejagung, Rabu 26 November 2025.

Dicecar Penyidik KPK

Pemeriksaan tentunya dilakukan sesuai dengan jabatan yang bersangkutan saat itu, periode 2016 sampai 2020. Kapasitas pengetahuannya yang bersangkutan terkait dengan jabatan apa yang diketahui saat itu atau apa yang dilakukan,”

Anang.

Selain Suryo, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi lain diantaranya Bernadette Ning Dijah selaku Kepala KPP Madya Dua dan inisial SU selaku Kepala KPP Madya dua Semarang.

Kurang lebih materi pemeriksaan terhadap mereka berdua masih sama seperti Suryo. Hingga saat ini statusnya masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pajak tersebut.

Sementara itu, Kejagung telah melakukan penggeledahan di delapan titik di Jabodetabek, pada Minggu 23 November 2025 malam terkait dugaan memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan pada lingkungan Ditjen Pajak.

Beberapa barang bukti yang disita KPK berupa satu unit mobil alphard, dua unit motor gede (moge) jenis Harley Davidson dan Honda.

Namun Anang tidak merinci apakah lokasi penggeledahan dan barang yang disita itu adalah milik salah satu pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri oleh pihak Imigrasi.

Kasus ini bermula dari penyidik Kejagung yang sudah melakukan penggeledahan sebelumnya menyasar pada kantor Ditjen Pajak hingga ke rumah.

Perkaranya, diduga pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu memberikan keringanan dari wajib pajak terhadap suatu perusahaan. Pihak perusahaan diduga menyuap pegawai pajak.

Anang mengatakan pasca penggeledahan tersebut hingga kini sudah ada 40 orang lebih saksi yang sudah dimintai keterangan.

Pokoknya dari birokrasi ada, unsur birokrasi ada, dari unsur swasta juga ada,”

Anang.
Tag:KejagungManipulasi Wajib PajakPurbayaSuryo Utomo
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Ekonomi dan Bisnis.
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Viral! Anggota DPRD Jember Diduga Main Game dan Merokok saat Rapat, Tuai Sorotan Warganet
By Hilwa Urwatul Wutsqa
Achmad Syahri As Siddiqi
1
Indonesia Peringatkan ASEAN: Jangan Sampai Asia Tenggara Jadi Kuburan Limbah Global
By Adi Briantika
Peserta ASEAN AWGCW 2026. {sumber foto: Humas Kementerian Lingkungan Hidup)
2
Trump dan Xi Jinping Bertemu di Beijing, Harga Minyak Dunia Terkoreksi ke US$105 per Barel
By Anisa Aulia
Presiden China Xi Jinping dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
3
Efek Domino Kurs Rp17.500: Manufaktur Terjepit, Daya Beli Masyarakat Turun, dan Potensi PHK
By Anisa Aulia
Karyawan menghitung uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Kwitang, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Nilai tukar rupiah pada penutupan perdagangan Kamis (23/4/2026) melemah 106 poin atau 0,62 persen menjadi Rp17.287 per dolar AS dari sebelumnya Rp17.181 per dolar AS, dipengaruhi oleh kenaikan harga minyak dunia akibat perang AS dan Iran.
4
Sidang Kasus Air Keras: Serda Edi Sudarko Ngaku Kesal Lihat Video Andrie Yunus di Hotel Fairmont
By Rahmat
Hakim menampilkan foto salah satu terdakwa yang juga terkena air keras Serda Edi Sudarko (kedua kanan) pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi dengan rincian lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
5

BERITA LAINNYA

Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Sulthony Hasanuddin)
Hukum

Terseret Kasus Samin Tan, Bos CBU Ditetapkan jadi Tersangka oleh Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus korupsi tata kelola pertambangan yang…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
17 jam lalu
KPK menetapkan Bupati Pati tersebut sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp2,6 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Hukum

Kasus DJKA: KPK Gali Aliran Dana Sudewo ke Kemenhub

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada aliran uang dari tersangka korupsi pengadaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
22 jam lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
Hukum

Dalih Jiwa Korsa Kapten Nandala Serang Andrie Yunus: Biar Dia Kapok!

Anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sekaligus terdakwa kasus air keras, Kapten…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
22 jam lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kedua kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), dan Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.
Hukum

Lettu Budhi Akui Spontan Campur Air Aki untuk Serang Andrie Yunus, Oditur: Terlalu Kreatif

Oditur Militer II-7 Jakarta mengatakan kelakuan terdakwa dianggap kreatif lantaran mencampurkan cairan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
23 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up