Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 14 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Kajian Komnas HAM: Perlu Reformasi Perizinan Rumah Ibadah
Nasional

Kajian Komnas HAM: Perlu Reformasi Perizinan Rumah Ibadah

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: November 28, 2025 4:52 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Sebuah kincir angin sebagai sumber energi listrik terpasang di dekat menara Masjid Assyuhadaa'i yang menggunakan tenaga angin sebagai sumber energi di Desa Sidondo I, Sigi, Sulawesi Tengah
Sebuah kincir angin sebagai sumber energi listrik terpasang di dekat menara Masjid Assyuhadaa'i yang menggunakan tenaga angin sebagai sumber energi di Desa Sidondo I, Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (25/11/2025). Pemerintah setempat mendorong rumah-rumah ibadah dan pengelola fasilitas publik lainnya memanfaatkan tenaga angin dengan kincir angin sebagai sumber energi karena lebih murah sekaligus bentuk dukungan terhadap program energi baru dan terbarukan. (ANTARA FOTO/Basri Marzuki/sgd)
SHARE

Komnas HAM menyerahkan hasil Kajian Evaluasi Implementasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah, kepada perwakilan pemerintah dalam pertemuan koordinasi.

Pertemuan dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agama, Kantor Staf Kepresidenan, dan Sekretariat Negara. Penyerahan kajian ini merupakan bagian dari mandat konstitusional Komnas HAM untuk melakukan pengkajian atas kebijakan dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kajian tersebut disusun berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan kasus, wawancara dengan pemerintah daerah dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), kelompok diskusi terfokus dengan masyarakat sipil, kementerian/lembaga, serta studi lapangan di sejumlah daerah yang mengalami hambatan pembangunan rumah ibadah,”

kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, Jumat, 28 November 2025.

Komnas HAM menegaskan bahwa hak atas kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak konstitusional yang harus dijamin negara. Namun, temuan kajian menunjukkan bahwa implementasi PBM 2006 masih menghadapi berbagai hambatan struktural, administratif, politik, dan sosial, antara lain:

  1. Syarat 90 pengguna tetap dan 60 dukungan warga masih menjadi tantangan di berbagai daerah. Di banyak daerah, syarat ini ditafsirkan secara berlebihan, bahkan menjadi alat penolakan meskipun persyaratan terpenuhi;
  2. Sejumlah daerah menerapkan aturan tambahan yang tidak sesuai PBM, atau menggunakan mekanisme perizinan untuk menunda, membatasi, atau bahkan membatalkan proses pengajuan rumah ibadah;
  3. Hasil kajian menemukan adanya praktik pungutan liar serta tekanan kelompok intoleran yang menghambat pemohon mengakses proses perizinan secara adil;
  4. Terdapat FKUB yang belum menjalankan fungsinya untuk memfasilitasi mediasi dan belum memiliki perspektif HAM yang memadai, serta sangat bergantung pada pemerintah daerah. Dalam sejumlah kasus, rekomendasi FKUB justru menjadi faktor penghambat, meskipun terdapat pula praktik baik FKUB di beberapa Kabupaten/Kota;
  5. Masih ditemukan pemerintah daerah yang tidak menjalankan kewajibannya, termasuk penyediaan rumah ibadah sementara dan pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Komnas HAM merekomendasikan pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna memperbaiki tata kelola pendirian rumah ibadah, seperti:

  1. Tata kelola perizinan rumah ibadah harus transparan, akuntabel, serta didasarkan pada tata ruang dan wilayah yang berkeadilan, sehingga proses perizinan tidak menjadi hambatan administratif atau politis bagi pemohon;
  2. Pemerintah Daerah wajib memastikan pendirian rumah ibadah berlangsung secara adil dan bebas dari tekanan politik maupun sosial, termasuk memenuhi kewajiban menyediakan tempat ibadah sementara dan menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  3. FKUB perlu diarahkan menjadi lembaga mediasi yang independen dan promotif, didukung anggaran mandiri yang transparan serta keanggotaan yang kompeten, representatif, dan berperspektif HAM, tanpa terlibat langsung dalam proses perizinan;
  4. Penyelesaian persoalan rumah ibadah membutuhkan lebih dari sekadar perbaikan regulasi, yakni juga penguatan peran masyarakat sipil, tokoh agama, serta peningkatan literasi keberagaman bagi masyarakat untuk mencegah politisasi perizinan dan praktik intoleransi.

Pemerintah pun mengapresiasi hasil kajian Komnas HAM dan menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi kajian sesuai mandat masing-masing lembaga. Komnas HAM akan terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait guna mendorong implementasi rekomendasi pada tingkat kebijakan maupun praktik di lapangan, demi terwujudnya jaminan hak atas kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia.

Masalah perihal rumah ibadah ini merupakan konflik yang terus ada dan berpola. Kelompok agama minoritas seringkali menghadapi kesulitan ekstrem untuk mendapatkan dukungan 60 warga setempat, terutama di daerah yang homogen. Penafsiran berlebihan dan politisasi juga menjadi perkara yang menyulitkan, seperti syarat dukungan seringkali ditafsirkan secara berlebihan digunakan sebagai alat veto oleh kelompok penolak dan menjadi celah bagi politisasi isu keagamaan di tingkat lokal.

Banyak kasus penolakan pendirian, penyegelan, hingga perusakan rumah ibadah yang disulut oleh tekanan kelompok intoleran. Aparat pemerintah daerah dalam banyak kasus terkesan “tunduk” pada tekanan massa daripada menjamin hak konstitusional warga untuk beribadah. Bahkan data dari berbagai lembaga HAM, termasuk laporan Komnas HAM dan Setara Institute, konsisten menunjukkan bahwa kasus gangguan dan penolakan pendirian tempat ibadah menjadi isu hak asasi yang berulang setiap tahun.

Tag:gerejaKomnas HAMmasjidrumah ibadahvihara
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Trending di OWRITE
Update Kasus Ijazah Palsu: Polisi Segera Rilis Keputusan Kelengkapan Perkara Roy Suryo cs
By Rahmat
Roy Suryo Notodiprojo memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang uji materi pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/2/2026).
1
Viral Pembubaran Nobar Film “Pesta Babi”, DPR Bakal Panggil Pihak Terkait
By Hadi Febriansyah
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna ke-18 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
2
Harga Emas Antam Melemah pada Rabu, 13 Mei 2026, Buyback Ikut Anjlok
By Syifa Fauziah
Pramuniaga menunjukkan emas Atntambatangan
3
Ramai Soal Larangan Fotokopi e-KTP, Begini Penjelasan Dukcapil
By Ani Ratnasari
Fotokopi e-KTP
4
Prabowo Klaim Juni 2026 Negara Akan Terima Setoran Rp49 Triliun, Uang Apa?
By Rahmat
Presiden Prabowo Subianto
5

BERITA LAINNYA

Monumen Nasional di Jakarta Pusat.
Nasional

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota RI Selama Keppres Pemindahan IKN Belum Terbit

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Jakarta hingga saat ini masih sah berstatus…

Ani Ratnasariowrite-adi-briantika
By
Ani Ratnasari
Adi Briantika
7 jam lalu
Syekh Ahmad Al Misry
Nasional

Polri Khawatir Ahmad Al Misry Lepas WNI, Proses Red Notice Terancam Mandek?

Polri mendapatkan informasi bahwa tersangka kasus pelecehan santri sekaligus pendakwah Syekh Ahmad…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
11 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan pada kegiatan penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang Rp10,27 triliun ke kas negara dari hasil pengaihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp3,42 triliun, hasil pajak PBB dan non PBB hasil pengawasan Satgas PKH senilai Rp6,84 triliun serta 2,37 juta hektare lahan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali ke negara.
Nasional

Sindir Izin Investasi Lambat, Prabowo Perintahkan Mensesneg Bentuk Satgas Deregulasi

Presiden Prabowo Subianto menyoroti banyak investor asing yang sulit ingin membuka usaha…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
12 jam lalu
Presiden Prabowo mengadakan pertemuan dengan beberapa tokoh di Hambalang, Selasa, 17 Maret 2026.
Nasional

Naikkan Gaji Hakim Nyaris 300 Persen, Prabowo Warning Keras Soal Putusan

Presiden Prabowo Subianto mengaku mendapatkan cerita dari Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
12 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up