Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 30 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • Korupsi
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • Prabowo Subianto
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Kajian Komnas HAM: Perlu Reformasi Perizinan Rumah Ibadah
Nasional

Kajian Komnas HAM: Perlu Reformasi Perizinan Rumah Ibadah

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: November 28, 2025 4:52 pm
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
7 bulan lalu
Share
Sebuah kincir angin sebagai sumber energi listrik terpasang di dekat menara Masjid Assyuhadaa'i yang menggunakan tenaga angin sebagai sumber energi di Desa Sidondo I, Sigi, Sulawesi Tengah
Sebuah kincir angin sebagai sumber energi listrik terpasang di dekat menara Masjid Assyuhadaa'i yang menggunakan tenaga angin sebagai sumber energi di Desa Sidondo I, Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (25/11/2025). Pemerintah setempat mendorong rumah-rumah ibadah dan pengelola fasilitas publik lainnya memanfaatkan tenaga angin dengan kincir angin sebagai sumber energi karena lebih murah sekaligus bentuk dukungan terhadap program energi baru dan terbarukan. (ANTARA FOTO/Basri Marzuki/sgd)
SHARE

Komnas HAM menyerahkan hasil Kajian Evaluasi Implementasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah, kepada perwakilan pemerintah dalam pertemuan koordinasi.

Pertemuan dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agama, Kantor Staf Kepresidenan, dan Sekretariat Negara. Penyerahan kajian ini merupakan bagian dari mandat konstitusional Komnas HAM untuk melakukan pengkajian atas kebijakan dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kajian tersebut disusun berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan kasus, wawancara dengan pemerintah daerah dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), kelompok diskusi terfokus dengan masyarakat sipil, kementerian/lembaga, serta studi lapangan di sejumlah daerah yang mengalami hambatan pembangunan rumah ibadah,”

kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, Jumat, 28 November 2025.

Komnas HAM menegaskan bahwa hak atas kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak konstitusional yang harus dijamin negara. Namun, temuan kajian menunjukkan bahwa implementasi PBM 2006 masih menghadapi berbagai hambatan struktural, administratif, politik, dan sosial, antara lain:

  1. Syarat 90 pengguna tetap dan 60 dukungan warga masih menjadi tantangan di berbagai daerah. Di banyak daerah, syarat ini ditafsirkan secara berlebihan, bahkan menjadi alat penolakan meskipun persyaratan terpenuhi;
  2. Sejumlah daerah menerapkan aturan tambahan yang tidak sesuai PBM, atau menggunakan mekanisme perizinan untuk menunda, membatasi, atau bahkan membatalkan proses pengajuan rumah ibadah;
  3. Hasil kajian menemukan adanya praktik pungutan liar serta tekanan kelompok intoleran yang menghambat pemohon mengakses proses perizinan secara adil;
  4. Terdapat FKUB yang belum menjalankan fungsinya untuk memfasilitasi mediasi dan belum memiliki perspektif HAM yang memadai, serta sangat bergantung pada pemerintah daerah. Dalam sejumlah kasus, rekomendasi FKUB justru menjadi faktor penghambat, meskipun terdapat pula praktik baik FKUB di beberapa Kabupaten/Kota;
  5. Masih ditemukan pemerintah daerah yang tidak menjalankan kewajibannya, termasuk penyediaan rumah ibadah sementara dan pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Komnas HAM merekomendasikan pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna memperbaiki tata kelola pendirian rumah ibadah, seperti:

  1. Tata kelola perizinan rumah ibadah harus transparan, akuntabel, serta didasarkan pada tata ruang dan wilayah yang berkeadilan, sehingga proses perizinan tidak menjadi hambatan administratif atau politis bagi pemohon;
  2. Pemerintah Daerah wajib memastikan pendirian rumah ibadah berlangsung secara adil dan bebas dari tekanan politik maupun sosial, termasuk memenuhi kewajiban menyediakan tempat ibadah sementara dan menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  3. FKUB perlu diarahkan menjadi lembaga mediasi yang independen dan promotif, didukung anggaran mandiri yang transparan serta keanggotaan yang kompeten, representatif, dan berperspektif HAM, tanpa terlibat langsung dalam proses perizinan;
  4. Penyelesaian persoalan rumah ibadah membutuhkan lebih dari sekadar perbaikan regulasi, yakni juga penguatan peran masyarakat sipil, tokoh agama, serta peningkatan literasi keberagaman bagi masyarakat untuk mencegah politisasi perizinan dan praktik intoleransi.

Pemerintah pun mengapresiasi hasil kajian Komnas HAM dan menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi kajian sesuai mandat masing-masing lembaga. Komnas HAM akan terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait guna mendorong implementasi rekomendasi pada tingkat kebijakan maupun praktik di lapangan, demi terwujudnya jaminan hak atas kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia.

Masalah perihal rumah ibadah ini merupakan konflik yang terus ada dan berpola. Kelompok agama minoritas seringkali menghadapi kesulitan ekstrem untuk mendapatkan dukungan 60 warga setempat, terutama di daerah yang homogen. Penafsiran berlebihan dan politisasi juga menjadi perkara yang menyulitkan, seperti syarat dukungan seringkali ditafsirkan secara berlebihan digunakan sebagai alat veto oleh kelompok penolak dan menjadi celah bagi politisasi isu keagamaan di tingkat lokal.

Banyak kasus penolakan pendirian, penyegelan, hingga perusakan rumah ibadah yang disulut oleh tekanan kelompok intoleran. Aparat pemerintah daerah dalam banyak kasus terkesan “tunduk” pada tekanan massa daripada menjamin hak konstitusional warga untuk beribadah. Bahkan data dari berbagai lembaga HAM, termasuk laporan Komnas HAM dan Setara Institute, konsisten menunjukkan bahwa kasus gangguan dan penolakan pendirian tempat ibadah menjadi isu hak asasi yang berulang setiap tahun.

Tag:gerejaKomnas HAMmasjidrumah ibadahvihara
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
‘Magnet’ Politik Jokowi Sudah Luntur, Safari di Lampung jadi Alarm untuk PSI dan Gibran
By Hardani Triyoga
Presiden ketujuh Joko Widodo (tengah) menyapa relawan saat menghadiri Rakorda DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di kota Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (27/62026).
1
Prosesi Adat Jokowi Injak Kepala Kerbau Tuai Tafsir, Pengamat: Perang Politik Lawan PDIP!
By Rahmat Tunny
Presiden ke-7 RI Joko Widodo menginjak kepala kerbau saat menghadiri prosesi adat di Lampung. (Sumber: Istimewa)
2
Malam Reuni Bareng SBY-JK, Pagi Roy Suryo Langsung Jalani Sidang Gugat Kapolda Metro Jaya
By Rahmat Baihaqi
Roy Suryo gugat Kapolda Metro dan Jaksa Agung terkait penangkapan paksa dirinya kasus pencemaran nama baik Presiden Ke-7 Joko Widodo ke PN Jaksel.
3
Gelombang Panas Ekstrem Eropa Telan 1.300 Nyawa, WHO Sebut Ancaman Belum Berakhir
By Ani Ratnasari
Ilustrasi cuaca panas ekstrem di Eropa.
4
RUU Keamanan Siber Mulai Dibahas, DPR Akui Banyak Celah Berbahaya
By Rika Pangesti
Gedung DPR/MPR RI.
5

BERITA LAINNYA

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin (kiri) mendampingi Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai audiensi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (ACLC KPK), Jakarta, Senin (29/6/2026).
Nasional

Hubungkan Whistleblower ke Sistem KPK: Bos Danantara Emoh Bancakan Proyek Raksasa BUMN

Danantara menggandeng KPK untuk mengawasi proyek-proyek strategis yang dikelola BUMN, khususnya program…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
5 jam lalu
Pekerja Migran Indonesia inisial AJ mengaku alami perlakuan tak menyenangkan saat bekerja di Libya.
Nasional

Tangis PMI Asal Cianjur di Libya Viral! Kemlu Pastikan AJ Selamat, Kronologi Masih Didalami

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI angkat suara terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI)…

iren natania longdongHardani Triyoga
By
Natania Longdong
Hardani Triyoga
6 jam lalu
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin (kiri), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan), dan Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria (tengah) berfoto bersama usai audiensi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (ACLC KPK), Jakarta, Senin (29/6/2026).
Nasional

Ogah Setor LHKPN, KPK Kirim ‘Surat Cinta’ Minta Bos BUMN Bandel Dijatuhi Sanksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih ada sejumlah jajaran manajemen Badan Usaha…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
7 jam lalu
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai.
Nasional

Lima Calon Manajer Kopdes Tewas, Menteri HAM Natalius Pigai Minta Diusut 

Tragedi meninggalnya lima peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) mulai memantik…

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
By
Rika Pangesti
Amin Suciady
7 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up