Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 23 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Pemerintah Masukkan Aturan Narkotika ke RUU Penyesuaian Pidana Sebagai ‘Pintu Darurat’
Nasional

Pemerintah Masukkan Aturan Narkotika ke RUU Penyesuaian Pidana Sebagai ‘Pintu Darurat’

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Desember 24, 2025 4:08 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Youtube TVR Parlemen)
SHARE

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, bahwa pasal-pasal terkait narkotika akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana. Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi adanya kekosongan hukum, lantaran pembahasan rancangan regulasi terkait narkotika belum rampung.

Langkah memasukkan pasal narkotika ke RUU Penyesuaian Pidana berawal dari keputusan sebelumnya untuk mencabut beberapa pasal terkait narkotika dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Pencabutan tersebut dilakukan dengan harapan bahwa RUU tentang Narkotika dapat segera diselesaikan dan disahkan.

Ada beberapa pasal yang dicabut dalam KUHP Nasional, pada saat itu kami berpikir Undang-Undang Narkotika akan selesai, ternyata belum selesai. Sehingga pasal-pasal yang dicabut itu dikembalikan lagi,”

kata Eddy dalam rapat Bersama Panitia Kerja Komisi III DPR, Senin, 1 Desember 2025.

Karena RUU tentang Narkotika belum juga selesai dibahas, aturan pidana yang sempat dicabut tersebut kini dimasukkan kembali ke dalam RUU Penyesuaian Pidana. Meskipun aturan pidana narkotika dimasukkan ke dalam rancangan ini, unsur deliknya tidak berubah dan akan tetap sama dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Narkotika yang berlaku.

Perubahan signifikan yang dilakukan hanya menyangkut pidana minimum khusus yang bakal diubah menjadi khusus untuk pengguna.

Unsur deliknya tidak berubah, jadi sama dengan Undang-Undang Narkotika. Hanya minimum khusus berubah jadi khusus pengguna, yang lain tidak. Pengguna saja. Minimum khusus dihapus untuk pengguna,”

jelas Eddy.

Penambahan pasal-pasal narkotika ke dalam RUU Penyesuaian Pidana ini bersifat sementara dan mendesak. Ia mengibaratkan langkah ini sebagai strategi guna memastikan tidak ada kekosongan hukum. Penyempurnaan aturan secara lebih komprehensif terkait narkotika dan psikotropika akan dilakukan dalam RUU terpisah yang saat ini sedang disusun.

Pasal-pasal tambahan ini ibarat ‘pintu darurat’ supaya tidak ada kekosongan hukum. Penyempurnaan lebih lanjut itu dalam Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika,”

ujar Eddy.

RUU Penyesuaian Pidana merupakan mandat dari Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Peraturan ini akan disusun menjadi tiga bab yang mencakup penyesuaian antara Undang-Undang di luar KUHP, khususnya mengenai ketentuan pidana; penyesuaian Peraturan Daerah dengan KUHP Nasional; sejumlah perubahan dalam KUHP Nasional.

Tag:edward omar sharif hiariejNarkobanarkotikaSpillwakil menteri hukum
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode di Tengah Kesulitan Rakyat: Tak Punya Nurani dan Mabuk Kekuasaan!
By Hardani Triyoga
pemerintah dalam menghormati jasa para pendahulu dan pemimpin bangsa yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi negara.
1
Viral! BEM UBK Ngaku Terima Uang Usai Temui Gibran di Istana, Mahasiswa Murka
By Hardani Triyoga
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026). [Foto: ANTARA FOTO/Fauzan].
2
Episode Drama Baru Kasus MBG: Kepala BGN Nanik Deyang Masuk ‘Bidikan’ Kejagung
By Rahmat Baihaqi
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (kiri) berbincang dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang (kanan) saat mengikuti rapat koordinasi peningkatan kualitas program Makan Begizi Gratis (MBG) dan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terpencil di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
3
Dilaporkan Soal Dugaan Korupsi Rp20 M, ITDC Ngaku Cuma Sediakan Lahan di Mandalika
By Rahmat Baihaqi
Kawasan Sirkuit Mandalika.
4
Pakar Bongkar Siapa yang Paling Diuntungkan dari Isu Prabowo-Gibran 2 Periode
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara
5

BERITA LAINNYA

Gedung DPR/MPR RI.
Nasional

DPR Bongkar Fakta Mengejutkan! Hanya 30 Persen Daerah di Indonesia yang Fiskalnya Kuat

Skema Transfer Keuangan ke Daerah (TKD) kembali jadi sorotan di Gedung parlemen,…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
46 menit lalu
Presiden Prabowo Subianto berpidato saat menghadiri penutupan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) di IAI Syachona Mohammad Cholil, Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (23/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Moch Asim/bar)
Nasional

Prabowo Sebut Ada Tambang Ilegal Beroperasi 8 Tahun, Negara ke Mana?

Presiden Prabowo Subianto menyoroti praktik pertambangan ilegal yang masih marak terjadi di…

iren natania longdongAmin-Suciady-Owrite
By
Natania Longdong
Amin Suciady
2 jam lalu
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan kesepakatan penerapan tarif komisi baru untuk layanan transportasi roda dua
Nasional

Komisi Ojol Resmi Ditekan Delapan Persen, Efektif Mulai 1 Juli 2026

Polemik potongan komisi pengemudi ojek online akhirnya menemui titik terang. Wakil Ketua…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
3 jam lalu
Audiensi petani dan anggota parlemen di DPR, Senin, 22 Juni 2026.
Nasional

Saking Lamanya Konflik Lahan di OKU Timur, Petani Bosan Bolak-balik Rapat: Problem Tak Selesai

Konflik agraria antara warga Desa Mulyajaya dan Campang Tiga Ulu, Kabupaten OKU…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up