Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 27 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • Prabowo Subianto
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Cari Tahu / Apa Hukum Patungan Kurban di Sekolah, Apakah Sah sebagai Ibadah Kurban?
Cari Tahu

Apa Hukum Patungan Kurban di Sekolah, Apakah Sah sebagai Ibadah Kurban?

Ani RatnasariSyifa Fauziah
Last updated: Mei 11, 2026 3:03 pm
By
Ani Ratnasari
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
Follow:
Syifa Fauziah
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Hewan kurban
Hewan kurban (Foto: Pexels/ Monirul Islam)
SHARE

Memasuki bulan Dzulhijjah 1447 HIjriah, tradisi patungan untuk membeli hewan kurban kerap dilakukan di berbagai lingkungan, termasuk sekolah. Biasanya pihak sekolah mengkoordinasikan para siswa untuk mengumpulkan dana agar dapat membeli kambing atau sapi yang kemudian disembelih saat Hari Raya Idul Adha.

Inisiatif tersebut merupakan langkah positif karena dapat menjadi sarana pendidikan bagi anak-anak untuk belajar berbagi dan memahami makna berkurban sejak dini. Namun, muncul pertanyaan mengenai status hewan yang dibeli dari hasil patungan tersebut, apakah dapat dihitung sebagai ibadah kurban atau hanya sebatas sedekah biasa.

Dilansir dari Nu Online, status ibadah kurban tergantung pada niat dan kepemilikan hewan yang disembelih. Jika hewan dibeli dari hasil penggalangan dana siswa tanpa adanya niat kurban atas nama individu tertentu, maka pembagian daging kepada masyarakat sekitar hanya bernilai sedekah. 

Berbeda halnya jika hewan tersebut merupakan titipan dari wali murid atau seseorang yang memang berniat berkurban, maka penyembelihan itu dapat dihitung sebagai ibadah kurban.

Ulama mazhab Syafi’i, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa satu ekor kambing hanya dapat digunakan sebagai kurban untuk satu orang. Meski demikian, pahala dan syiar kurban tetap dapat dirasakan oleh anggota keluarga lainnya apabila salah satu anggota keluarga telah melaksanakan kurban. 

Hal ini berdasarkan penjelasan Imam An-Nawawi sebagai berikut:   

 الشاة الواحدة لا يضحى بها إلا عن واحد. لكن إذا ضحى بها واحد من أهل بيت، تأدى الشعار والسنة لجميعهم… وكما أن الفرض ينقسم إلى فرض عين وفرض كفاية. فقد ذكروا أن التضحية كذلك. وأن التضحية مسنونة لكل أهل بيت.

Artinya: “Seekor kambing bisa disembelih hanya untuk ibadah kurban satu orang. Kalau salah seorang dari seisi rumah telah berkurban, maka sudah nyatalah syiar Islam dan sunah bagi seisi rumah itu… Sebagaimana fardu itu terbagi pada fardu ‘ain dan fardu kifayah, para ulama juga menyebut hukum sunah kurban juga demikian. Ibadah kurban disunahkan bagi setiap rumah.

Imam An-Nawawi juga menyebut bahwa kurban merupakan sunah muakkad atau sunah yang sangat dianjurkan. Orang yang memiliki kemampuan dianjurkan untuk menjaga dan melaksanakan ibadah tersebut setiap tahun.

Berdasarkan penjelasan dari para ulama, satu ekor kambing hanya sah untuk satu orang yang berkurban. Sementara untuk sapi, kerbau, atau unta, maksimal diperuntukkan bagi tujuh orang.

Karena itu, praktik patungan di sekolah yang melibatkan banyak siswa untuk membeli satu hewan kurban tidak dapat dihitung sebagai ibadah kurban masing-masing peserta. Meski begitu, kegiatan tersebut tetap bernilai baik sebagai sarana pendidikan sosial dan kepedulian terhadap sesama. Para siswa tetap mendapatkan pahala sedekah dari pembagian daging kepada masyarakat sekitar.

Ibadah kurban sendiri memiliki aturan yang cukup ketat, termasuk soal waktu penyembelihan. Hewan yang disembelih sebelum pelaksanaan salat dan khotbah Idul Adha selesai tidak dianggap sebagai kurban, melainkan hanya sedekah biasa apabila dagingnya dibagikan kepada orang lain.

Tag:Hari Raya Idul AdhaHukum patungan hewan kurbanKurban
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Follow:
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Trending di OWRITE
Dembele Mengamuk! Prancis Gilas Norwegia dan Kunci Juara Grup I Piala Dunia 2026
By Hadi Febriansyah
Dembele mencetak Hattrick saat Prancis gilas Norwegia
1
Ekuador Berpesta! Kalahkan Jerman, Presiden Langsung Umumkan Hari Libur Nasional
By Hadi Febriansyah
Suporter Ekouador larut dalam euforia kemenangan timnya atas Jerman
2
Panas! Amien Rais Minta Prabowo Copot Kapolri Listyo Sigit, Singgung Kasus Roy Suryo
By Rahmat Tunny
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. (Sumber: Antara Foto/Galih Pradipta/wsj)
3
Islah Bahrawi: Untuk Apa Kita Punya Presiden, Kalau Setiap Pidato Hanya Salahkan Rakyatnya
By Rahmat Tunny
Presiden Prabowo Subianto di Gorontalo. (Sumber: YT BPMI)
4
Pidato Prabowo Dinilai Penuh Tuduhan, Pengamat: Banyak Pernyataan Nggak Berguna
By Rahmat Tunny
Presiden RI Prabowo Subianto.
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi fitur mode pesawat di ponsel
Cari Tahu

Bukan Cuma untuk Terbang, Ini Fungsi Tersembunyi Mode Pesawat di Smartphone

Ikon bergambar pesawat terbang di menu pengaturan smartphone bukan sekadar formalitas saat bepergian dengan…

Ossid Duha Jussas SalmaSyifa Fauziah
By
Ossid Duha Jussas Salma
Syifa Fauziah
18 jam lalu
Delulu is the Solulu
Cari Tahu

Apa Itu “Delulu is the Solulu”? Istilah Viral yang Sering Dipakai Gen Z Buat Ngegas Mimpi

Pernah lihat komentar "delulu is the solulu" di TikTok, X, atau Instagram?…

Ani RatnasariSyifa Fauziah
By
Ani Ratnasari
Syifa Fauziah
21 jam lalu
Suporter Norwegia
Cari Tahu

Mengenal Viking Row, Selebrasi Unik Ala Suporter Norwegia yang Viral di Piala Dunia 2026

Dalam pagelaran Piala Dunia 2026, melahirkan tren unik dari para suporter. Salah…

Hilwa UrwatulSyifa Fauziah
By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Syifa Fauziah
3 hari lalu
Anjungan Rumah Adat Betawi di TMII
Cari Tahu

Mengenal Rumah Adat Betawi, Warisan Budaya Jakarta yang Penuh Filosofi dan Makna

Salah satu warisan budaya Jakarta yang masih dapat ditemukan hingga kini adalah…

Ossid Duha Jussas SalmaSyifa Fauziah
By
Ossid Duha Jussas Salma
Syifa Fauziah
4 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up