Berbeda halnya jika hewan tersebut merupakan titipan dari wali murid atau seseorang yang memang berniat berkurban, maka penyembelihan itu dapat dihitung sebagai ibadah kurban.
Ulama mazhab Syafi’i, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa satu ekor kambing hanya dapat digunakan sebagai kurban untuk satu orang. Meski demikian, pahala dan syiar kurban tetap dapat dirasakan oleh anggota keluarga lainnya apabila salah satu anggota keluarga telah melaksanakan kurban.
Hal ini berdasarkan penjelasan Imam An-Nawawi sebagai berikut:
الشاة الواحدة لا يضحى بها إلا عن واحد. لكن إذا ضحى بها واحد من أهل بيت، تأدى الشعار والسنة لجميعهم… وكما أن الفرض ينقسم إلى فرض عين وفرض كفاية. فقد ذكروا أن التضحية كذلك. وأن التضحية مسنونة لكل أهل بيت.
Artinya: “Seekor kambing bisa disembelih hanya untuk ibadah kurban satu orang. Kalau salah seorang dari seisi rumah telah berkurban, maka sudah nyatalah syiar Islam dan sunah bagi seisi rumah itu… Sebagaimana fardu itu terbagi pada fardu ‘ain dan fardu kifayah, para ulama juga menyebut hukum sunah kurban juga demikian. Ibadah kurban disunahkan bagi setiap rumah.
Imam An-Nawawi juga menyebut bahwa kurban merupakan sunah muakkad atau sunah yang sangat dianjurkan. Orang yang memiliki kemampuan dianjurkan untuk menjaga dan melaksanakan ibadah tersebut setiap tahun.
Berdasarkan penjelasan dari para ulama, satu ekor kambing hanya sah untuk satu orang yang berkurban. Sementara untuk sapi, kerbau, atau unta, maksimal diperuntukkan bagi tujuh orang.
Karena itu, praktik patungan di sekolah yang melibatkan banyak siswa untuk membeli satu hewan kurban tidak dapat dihitung sebagai ibadah kurban masing-masing peserta. Meski begitu, kegiatan tersebut tetap bernilai baik sebagai sarana pendidikan sosial dan kepedulian terhadap sesama. Para siswa tetap mendapatkan pahala sedekah dari pembagian daging kepada masyarakat sekitar.
Ibadah kurban sendiri memiliki aturan yang cukup ketat, termasuk soal waktu penyembelihan. Hewan yang disembelih sebelum pelaksanaan salat dan khotbah Idul Adha selesai tidak dianggap sebagai kurban, melainkan hanya sedekah biasa apabila dagingnya dibagikan kepada orang lain.