Pemerintah mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar Raya melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros.
Hal ini merupakan komitmen konkret atas persoalan darurat sampah nasional sekaligus menjalankan arahan Presiden Prabowo.
Kerja sama tersebut menjadi langkah awal implementasi kolaborasi pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah akan memperkuat sinergi demi memastikan keberhasilan proyek, mulai dari jaminan pasokan sampah, penguatan pengelolaan di hulu, hingga kesiapan operasional PSEL.
Percepatan pembangunan PSEL merupakan bagian dari transformasi besar pengelolaan sampah nasional menuju sistem yang modern, terintegrasi, dan berkelanjutan,”
kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangan tertulis, Sabtu, 4 April 2026.
Tahun ini, pemerintah juga menargetkan penghentian praktik open dumping di seluruh Tempat Pembuangan Akhir (TPA), lantaran saat ini sekitar 66 persen TPA di Indonesia masih menggunakan sistem tersebut.
Merujuk data Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2025, timbulan sampah di Makassar Raya mencapai 1.644 ton per hari, terdiri dari Kota Makassar 1.034 ton/hari, Kabupaten Gowa 403 ton/hari, dan Kabupaten Maros 207 ton/hari.
Melalui pembangunan PSEL, direncanakan pengolahan mencapai 1.000 ton per hari, dengan komposisi 800 ton/hari dari Kota Makassar, 150 ton/hari dari Kabupaten Gowa, dan 50 ton/hari dari Kabupaten Maros.
PSEL merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Regulasi ini fokus pada pengolahan sampah menjadi energi (waste-to-energy), seperti biomassa dan biogas, terutama di kota besar dengan timbulan sampah tinggi dan TPA yang melebihi kapasitas.
Tujuannya untuk mengatasi darurat sampah perkotaan secara signifikan, efisien, dan ramah lingkungan, sekaligus mendukung target Net Zero Emission 2060. Diutamakan pada kota metropolitan dan kota besar dengan timbulan sampah harian lebih dari 1.000 ton dan TPA yang kritis.
Siap Jalan
Kemudian, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyatakan kesiapan penuh pihaknya dalam implementasi proyek PSEL.
Provinsi dan kabupaten/kota siap berkolaborasi, termasuk melalui penguatan edukasi dan pembentukan budaya masyarakat yang adaptif terhadap sistem pengelolaan sampah modern,”
ujar dia.
Sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia Timur, Makassar Raya dinilai memiliki urgensi tinggi dalam pengembangan fasilitas pengelolaan sampah modern.
Kondisi TPA Tamangapa yang telah melebihi kapasitas dan masih menggunakan sistem open dumping menjadi salah satu alasan utama percepatan pembangunan PSEL di sana.





