Apa Fungsi Strategis Polri?
Dalam Satuan itu terdapat Polri. Pakar Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, mencermati keterlibatan Korps Bhayangkara dalam satuan anyar bentukan Prabowo.
Polri tentu bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan penegakan hukum. Pembentukan Satgas di tubuh Polri secara khusus, adalah instrumen operasional untuk menangani persoalan spesifik, lintas fungsi, dan membutuhkan kecepatan di luar mekanisme rutin organisasi yang bersifat task force dan ad hoc,”
kata Bambang kepada owrite.id.
Satgas memungkinkan integrasi intelijen, pencegahan, dan penegakan hukum dalam satu komando yang lebih ringkas, sehingga respons bisa lebih cepat dan terkoordinasi.
Karena itu, lanjut Bambang, Satgas idealnya bersifat sementara (time-bound), berbasis target yang jelas, dan dibentuk hanya ketika struktur reguler tidak cukup adaptif menghadapi suatu isu, seperti pengamanan haji, pemilu, atau kejahatan berkompleksitas tinggi.
Namun, yang perlu dikritisi, Satgas sering kali kehilangan fungsi strategisnya jika dibentuk tanpa definisi masalah yang presisi, tanpa indikator keberhasilan, dan tanpa batas waktu yang tegas.
Akibatnya terjadi tumpang tindih kewenangan, pemborosan sumber daya, bahkan sekadar menjadi respons simbolis institusi,”
ujar Bambang.
Agar efektif, setiap Satgas harus memiliki mandat yang spesifik, komando operasional tunggal, indikator kinerja berbasis hasil (bukan sekadar aktivitas), serta mekanisme evaluasi dan pembubaran yang jelas.
Tanpa itu, memperbanyak Satgas justru menjadi tanda struktur kepolisian belum cukup kuat dan adaptif dalam menjalankan fungsi utama.
Di sisi lain, pembentukan Satgas tersebut juga bisa dimaknai dalam kerangka hegemoni kekuasaan; bukan hanya sebagai instrumen teknis keamanan, tapi juga mekanisme konsolidasi kontrol negara atas ruang sosial.
Dengan membingkai isu tertentu sebagai “prioritas khusus” yang membutuhkan respons cepat dan terpusat, negara membangun legitimasi untuk memperluas intervensi dan pengawasan, sekaligus membentuk persepsi publik tentang ancaman dan ketertiban.
Bambang berpendapat ini sejalan dengan logika hegemoni: dominasi tidak hanya dijalankan melalui koersif, tapi juga melalui persetujuan yang dibentuk lewat narasi, simbol, dan praktik institusional seperti Satgas.
Risikonya, jika tidak dikontrol, Satgas dapat bergeser dari pemecah masalah menjadi alat reproduksi kekuasaan—memperkuat kontrol vertikal, menormalisasi tindakan luar biasa dan mereduksi ruang kritik publik.
Karena itu, penting memastikan pembentukan Satgas tetap berbasis kebutuhan objektif, memiliki batas waktu dan indikator jelas, serta berada dalam pengawasan hukum dan publik. Tanpa itu, Satgas berpotensi menjadi instrumen hegemoni yang bekerja halus: tampak teknokratis, namun sesungguhnya memperluas jangkauan kuasa negara atas masyarakat,”
terang Bambang.
Satu Persen pun Tak Sampai
Bila Satgas ini dibentuk untuk menjadi mesin pendorong pertumbuhan ekonomi 8 persen, maka hal tersebut tak akan terealisasi. Hal itu disampaikan oleh ekonom Center of Reform Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet.
Saya melihatnya sebagai alat koordinasi yang memang dibutuhkan, tapi jangan dibayangkan sebagai mesin yang bisa langsung mendorong ekonomi ke (pertumbuhan) 8 persen. Itu ekspektasi terlalu tinggi,”
ucap dia kepada owrite.id.
Demi mencapai pertumbuhan ambisius Prabowo, permasalahan bukan hanya soal koordinasi yang berantakan, melainkan ada sejumlah masalah.
Antara lain produktivitas rendah, tenaga kerja belum terserap optimal, investasi yang masuk makin padat modal, bahkan komoditas ekspor pun berat. Problem itu semua mustahil diselesaikan hanya dengan membentuk Satgas.
Yusuf memahami tujuan dari dibentuknya Satgas ini yaitu banyak program tidak terealisasi di lapangan karena rumitnya permasalahan birokrasi. Dia menyatakan, problem eksekusi di Indonesia itu nyata.
Banyak program yang sebenarnya ada, tapi mentok di lapangan karena koordinasi lintas kementerian tidak berfungsi maksimal.
Satgas ini diharapkan bisa membantu percepatan realisasi anggaran, mendorong proyek macet, dan memaksa instansi bergerak dalam satu ritme yang sama.
Jika mimpi ini menjadi nyata alias program bisa terealisasi, maka dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meskipun sedikit sekali.
Kalau itu berjalan, dampaknya memang ada. Realistisnya kecil, mungkin bertumbuh (sekitar) 0,2 atau 0,3 persen, bukan lonjakan besar,”
kata Yusuf.
Tak lupa Yusuf mengingatkan struktur jumbo dalam Satgas tersebut: Kalau tidak diberi kewenangan yang benar-benar kuat, maka berujung hanya jadi forum rapat tambahan.
Fungsi vital dari Satgas ini sebenarnya bukan menciptakan pertumbuhan, namun memastikan perencanaan dapat melaju di tengah menyempitnya ruang fiskal dan tekanan global.
Sinyal Buruk Koordinasi Kabinet
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar menilai, keberadaan Satgas kontradiktif dengan semangat efisiensi dan mengindikasikan ada masalah tata kelola pada internal pemerintah.
Prabowo menginstrusikan efisiensi anggaran, itu menjadi gaung mutlak yang dilakukan sejak ia duduk di kursi orang nomor wahid di Bumi Pertiwi. Namun, lahirnya Satgas ini mempertegas semakin tambunnya postur pemerintahan.
Keputusan seperti ini justru menunjukkan ada permasalahan dalam sinergi, koordinasi, dan komunikasi sntara presiden dengan anak buahnya. Karena kementerian yang ada saat ini saja sangat gemuk dan itu harus akui (untuk) mengakomodasi kepentingan politik pasca pemenangan pemilu,”
kata Adinda kepada owrite.id.
Adanya pemisahan kementerian pun hasilnya tak optimal. Nyatanya, kementerian yang besar itu tidak otomatis menjawab kompleksitas masalah. Menilik pada tupoksi Satgas yang termaktub dalam Keppres, Adinda mempertanyakan urgensi pembentukannya.
Poin-poin terkait pengawasan, evaluasi, bahkan koordinasi lintas sektor bukanlah sebuah tugas darurat dan genting yang harus diakomodasi dalam “anggota keluarga” baru.
Pertanyaannya adalah selama ini sejak pemerintahan aktif dan efektif berjalan, apa yang sudah dilakukan? Hal seperti monitoring, evaluasi, realisasi anggaran, program dan lain sebagainya, seharusnya sudah mengakar dan terbawa sejak kabinet ini terbentuk,”
terang Adinda.
Jika setiap kementerian, terutama Kementerian Koordinator, menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya dan mekanisme rapat kerja berjalan efektif, maka Satgas sama sekali tak diperlukan.
jika setiap kementerian, terutama Kementerian Koordinator, menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya dan mekanisme rapat kerja berjalan efektif, maka badan ad hoc seperti Satgas sama sekali tidak diperlukan.
Kolaborasi dan strategi yang terintegrasi lintas lembaga, seharusnya ada pada tahap perencanaan, bukan di tengah jalan. Pun ada permasalahan atau dinamika dalam pelaksanaannya, maka dituntaskan tanpa harus mengeluarkan Keppres.
Problem lainnya pun muncul yakni tumpang tindih kewenangan dan pemborosan APBN. Adinda mengingatkan para anggota Satgas merupakan para pejabat negara yang telah digaji oleh negara untuk menjalankan tupoksinya.
Lantas, prioritas presiden pun dipertanyakan. Jika alasan pembentukan Satgas adalah demi mengejar Asta Cita Indonesia Emas dan ekonomi kerakyatan, mengapa tiada urgensi serupa untuk sektor krusial lainnya?
Permasalahan negeri ini bukan hanya ekonomi, tapi tata kelola dan penegakan hukum. Saya mempertanyakan, apakah presiden juga berkomitmen untuk membuat Satgas Penegakan Hukum, Satgas Reformasi Birokrasi dan sebagainya yang juga ada dalam Asta Cita?”
tutur Adinda.



