Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendesak aparat penegak hukum agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Taufik Hidayat, pelaku penganiayaan terhadap wanita di Bandung, Jawa Barat.
Habiburokhman mengatakan kasus itu bukan sekadar tindak pidana biasa. Tapi, melainkan kejahatan yang mengusik rasa kemanusiaan dan tidak boleh ditoleransi.
Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Oleh karena itu, saya minta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat,”
kata Habiburokhman, Rabu, 24 Juni 2026.
Dia minta penyidik memanfaatkan seluruh instrumen hukum yang tersedia. Hal itu mulai dari ketentuan dalam KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur-unsur pidana tersebut.







