Yuvita Tri Rezeki (29) harus menelan rasa pahit, hubungan asmara dengan Taufik Hidayat (30) berujung pada penganiayaan dan penyekapan selama tiga tahun.
Penganiayaan yang dilakukan Taufik rupanya bukan baru kali ini dilakukan. Polisi mengungkap rekam jejak bahwa dia pernah dibui kasus serupa.
“Tersangka ini (Taufik) adalah residivis, karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang wanita dan divonis hukuman satu tahun empat bulan,”
ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan saat konferensi pers, Jumat, 26 Juni 2026.
Harus Maksimal
Rudi bilang tindakan Taufik tergolong sadis dan tidak wajar terhadap korban. Atas dasar itu Taufik terancam kembali ke dalam sel dengan hukuman maksimal 12 tahun.
Dia dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) KUHP, Pasal 451 KUHP, Pasal 446 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 Ayat (2) KUHP, dan Pasal 23 KUHP.
“Untuk itu kami akan mempersangkakan tersangka dengan pasal yang seberat-beratnya,”
kata Rudi.
Bahkan, lanjut dia, pelaku layak dihadiahi pasal maksimal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ini mohon dukungan semuanya, supaya kekerasan yang dilakukan oleh tersangka ini mendapat hukuman yang setimpal,”
tegas si jenderal.
Saling Jaga
Rudi juga menyampaikan prihatin yang menimpa korban. Dia berharap agar kejadian tersebut menjadi pelajaran dan tidak terulang kembali.
“Rasa duka yang mendalam dan keprihatinan atas peristiwa ini yang terjadi di wilayah Jawa Barat. Seharusnya perempuan-perempuan dalam keadaan aman dan terlindungi. Ini menjadi keprihatinan semua,”
imbuh dia.
Korban kerap menerima kekerasan hingga mengalami luka serius dan terancam mengalami kebutaan. Taufik kemudian ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil dibekuk di wilayah Majalaya pada 22 Juni.





















