Polda Jawa Barat mengungkap motif penganiayaan dan penyekapan Taufik Hidayat (30) terhadap Yuvita Tri Rezeki.
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan selama hampir 3 tahun bersama, insiden itu dilatarbelakangi masalah asmara.
“Ini dilakukan (penganiayaan dan penyekapan) secara berulang-ulang sejak Mei 2024 hingga Juni 2026. Dilakukan karena kekesalan dan kecemburuan terhadap korban,”
kata Rudi saat konferensi pers, Jumat, 26 Juni 2026.
Rudi mengatakan korban kerap dipukul dengan tangan kosong, menggunakan besi, senjata tajam, helm, hingga menyundut dengan bara rokok.
“Menempatkan korban di kamar kos dan tidak diperbolehkan keluar, dikunci dari luar,”
ucap dia.
Tindak Cepat
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Polda Jawa Barat langsung menyelidiki dengan membentuk tim khusus yang melibatkan satuan kerja DitPPA, Ditreskrumum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, dan Ditressiber.
Dalam pencariannya, Taufik kerap berpindah-pindah lokasi mulai dari Cimahi hingga ke daerah Tangerang. Hal itu diketahui berkat jejak transaksi digitalnya. Bahkan pelaku sempat tidur ditempat tak beratap.
“Di Tangerang, tidur di SPBU dan sebagainya,”
kata Rudi.
Hingga akhirnya, keberadaan Taufik terdeteksi kembali ke daerah Majalaya, Kabupaten Bandung. Berbekal informasi jejak transaksi pelaku, penyidik mencari menyeluruh hingga mendapat kabar Taufik sedang berada di kediaman kerabatnya di Perumahan Griya Pesona. Akhirnya ia dirungkus pada 22 Juni 2026.
Kini Taufik telah menyandang status sebagai dan dijerat Pasal 466 Ayat (2) KUHP, Pasal 451 KUHP, Pasal 446 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 Ayat (2) KUHP, dan Pasal 23 KUHP.





















