Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk Taufik Hidayat, tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan.
Sembilan jaksa bakal mengantarkan tersangka ke meja pengadilan.
“Kejati Jawa Barat telah menunjuk sembilan jaksa untuk menangani atau mengikuti perkembangan penyidikan terhadap tersangka TH,”
ucap Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya, Senin, 29 Juni 2026.
Cahyawijaya menjelaskan jaksa yang telah ditunjuk bakal memantau perkembangan penyidikan, meneliti berkas perkara, hingga memberikan petunjuk kepada penyidik.
“Jaksa yang telah ditunjuk akan terus berkoordinasi dengan penyidik terkait perkara TH,”
kata dia.
Selama kasus tersebut masih ditangani kepolisian, jaksa akan tetap berkoodinasi dengan kepolisian hingga berkas dinyatakan lengkap (P21). Tahap selanjutnya, tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada kejaksaan kemudian dilimpahkan kepada pengadilan.
Sebelum Menuju Meja Hijau
Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat dan penyekapan Yuvita Tri Rezeki. Hampir tiga tahun korban disekap dan kerap dianiaya oleh Taufik, dengan dalih kesal dan cemburu terhadap kekasihnya itu.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Polda Jawa Barat langsung menyelidiki dengan membentuk tim khusus yang melibatkan satuan kerja DitPPA, Ditreskrumum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, dan Ditressiber.
Dalam pencariannya, Taufik kerap berpindah-pindah lokasi mulai dari Cimahi hingga ke Tangerang. Hal itu diketahui berkat jejak transaksi digitalnya. Bahkan pelaku sempat tidur ditempat tak beratap.
Hingga akhirnya, keberadaan Taufik terdeteksi kembali ke daerah Majalaya, Kabupaten Bandung. Berbekal informasi jejak transaksi pelaku, penyidik mencari menyeluruh hingga mendapat kabar Taufik sedang berada di kediaman kerabatnya di Perumahan Griya Pesona. Akhirnya ia dirungkus pada 22 Juni 2026.
Kini Taufik dan dijerat Pasal 466 Ayat (2) KUHP, Pasal 451 KUHP, Pasal 446 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 Ayat (2) KUHP, dan Pasal 23 KUHP.





















