Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru terhadap siswi sekolah dasar di Sumatera Utara kembali jadi sorotan luas.
Salah satu yang menyoroti adalah The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII). Peneliti TII Afifah Fitriyani Oceanto menyebut kasus di Sumut menambah panjang daftar kasus yang melibatkan anak sebagai korban.
Korban seharusnya menjadi pusat dari proses penegakan hukum,”
kata Afifah, dalam keterangannya, Senin, 27 Juli 2026.
Afifah menyampaikan dalam praktiknya masih ditemukan berbagai kendala yang dialami korban mulai dari proses pelaporan yang berbelit. Selain itu, keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum, hingga perlindungan korban yang belum berjalan secara optimal.
Keberhasilan penegakan hukum tidak cukup hanya dilihat dari jumlah pelaku yang ditangkap. Tetapi, juga dari sejauh mana korban memperoleh rasa aman, pendampingan, pemulihan, dan kepastian hukum,”
ujar Afifah.
Afifah mengutip data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) yang menunjukkan hingga Juli 2025 ada 15.615 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dari jumlah itu, 6.999 kasus merupakan kekerasan seksual, menjadikannya sebagai bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan.
Adapun mayoritas korban merupakan anak berusia 13–17 tahun. Sementara, 9.956 kasus terjadi di lingkungan rumah tangga yang seharusnya jadi tempat paling aman bagi anak.
Angka itu diperkirakan belum mencerminkan kondisi sebenarnya atau dark figure of crime.
Afifah menyoroti dalam praktiknya masih ditemukan berbagai kendala. Mulai dari proses pelaporan yang berbelit, keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum, hingga perlindungan korban yang belum berjalan secara optimal.
Keberhasilan penegakan hukum tidak cukup hanya dilihat dari jumlah pelaku yang ditangkap, tetapi juga dari sejauh mana korban memperoleh rasa aman, pendampingan, pemulihan, dan kepastian hukum,”
ujar Afifah.
Dia bilang masih banyak korban yang tak melapor akibat rasa takut. Selain itu, ada ancaman pelaku, ketergantungan ekonomi maupun emosional, stigma, hingga rendahnya kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.
Pun, di tengah terus bermunculannya kasus kekerasan seksual terhadap anak termasuk yang diduga dilakukan tenaga pendidik, TII menilai tantangan utama saat ini bukan lagi pada ketersediaan regulasi.
Meski pemerintah sudah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta berbagai aturan turunannya, implementasi dan efektivitas penegakan hukum dinilai masih perlu diperkuat.
Afifah mengatakan keberhasilan penegakan hukum tak hanya diukur dari banyaknya laporan yang diterima atau jumlah pelaku yang diproses.
Namun, juga dari kemampuan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan yang komprehensif kepada korban sejak tahap pelaporan, penyidikan, penuntutan, hingga pemulihan.



























