Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) belum memberikan jaminan yang kuat terhadap kesejahteraan guru dan dosen.
P2G menyoroti masih adanya celah dalam pengaturan penghasilan pendidik yang berpotensi membuat guru menerima gaji di bawah upah minimum.
Masukan minimal kami adalah agar pasal-pasal kesejahteraan guru dari UU Nomor 14 Tahun 2005 tidak dihilangkan,”
kata Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, dalam keterangannya, Selasa, 21 Juli 2026.
Iman menjelaskan draf RUU Sisdiknas tertanggal 8 Juli 2026 belum sepenuhnya mengakomodasi pilar kesejahteraan guru.
Menurutnya, pasal-pasal yang selama ini mengatur kesejahteraan guru dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen seharusnya tetap dipertahankan agar perlindungan terhadap pendidik tidak berkurang.
Supaya tidak terulang lagi sebagaimana draf RUU Sisdiknas 2022 yang diajukan era Nadiem Makarim,”
jelas Iman.
P2G mengapresiasi karena sejumlah hak tenaga pengajar dalam UU Guru dan Dosen masih dipertahankan dalam draf RUU tersebut. Namun, organisasi itu menilai masih ada persoalan pada komponen kesejahteraan guru dan dosen.
Iman menjelaskan draf RUU masih membuka peluang guru dan dosen memperoleh penghasilan di bawah upah minimum. Sebab, tunjangan dimasukkan sebagai bagian dari komponen kesejahteraan minimal.
Padahal, tunjangan bersifat fluktuatif dan tidak selalu diterima secara tetap.
Idealnya, gaji pokok itu adalah upah minimum yang layak. Sehingga, mendapatkan tunjangan atau tidak, guru-guru dan dosen tetap mendapatkan upah minimum yang layak dan manusiawi,”
ujarnya.
Dia menambahkan, selama tunjangan masih dihitung sebagai bagian dari komponen kesejahteraan minimum, maka potensi guru dan dosen menerima penghasilan di bawah standar upah layak masih akan tetap ada.
Maka itu, P2G minta DPR dan pemerintah perkuat substansi RUU Sisdiknas. Dengan demikian, bisa mengunci jaminan kesejahteraan para pendidik melalui pengaturan gaji pokok yang layak, bukan bergantung pada tunjangan.
Selain menyoroti kesejahteraan, P2G juga mengkritik sejumlah substansi lain dalam draf RUU Sisdiknas. Hal itu mulai dari hilangnya peran Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, dan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), hingga munculnya pasal yang dinilai berpotensi menjadi dasar hukum program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam sistem pendidikan nasional.























