Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria DPR RI menyebut ada tiga target utama yang hendak dicapai melalui beleid tersebut.
Anggota Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Muhammad Khozin mengatakan aturan itu ditujukan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria struktural, sekaligus memperbaiki kehidupan petani gurem.
Bahwa ketimpangan tanah menurun, konflik agraria struktural diselesaikan, dan petani gurem naik menjadi petani yang memiliki aset serta penghidupan layak,”
kata Khozin, dikutip dari YouTube Parlemen Tv, Jumat, 11 September 2026.
Menurut Khozin, RUU itu mesti jadi instrumen untuk membenahi struktur penguasaan dan kepemilikan tanah yang selama ini timpang.
RUU Pengaturan Reforma Agraria harus diarahkan pada koreksi struktur penguasaan dan pemilikan tanah yang timpang,”
jelas Khozin.
Salah satu langkah yang didorong yakni redistribusi tanah kepada masyarakat yang belum memiliki tanah. Namun, pemberian tanah dinilai tak cukup jika tak disertai dukungan ekonomi dan akses pengembangan usaha.
Khozin mengatakan penerima redistribusi mesti mendapatkan manfaat nyata sehingga tanah yang diterima benar-benar bisa meningkatkan taraf hidup mereka.
Untuk konflik agraria struktural, Khozin menilai penyelesaian tak cukup dilakukan melalui mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa. Negara mesti berani membenahi kebijakan maupun penguasaan tanah yang menjadi sumber persoalan.
Menurut dia, konflik agraria kerap berkaitan dengan keputusan negara, tumpang tindih perizinan, dan penguasaan tanah dalam skala besar. Lalu, bersinggungan dengan kewajiban pemegang konsesi yang tidak dipenuhi, hingga belum diakuinya wilayah masyarakat adat.
Konflik agraria struktural tidak akan selesai hanya dengan mempertemukan para pihak. Negara harus berani mengoreksi kebijakan, izin, dan penguasaan yang terbukti melahirkan ketidakadilan,”
jelas politikus PKB itu.
Dia menilai penyelesaian konflik tak boleh berhenti pada meja mediasi apabila akar persoalannya berupa ketimpangan kekuasaan dan pelanggaran masih dibiarkan.
Melalui RUU itu, negara nanti diharapkan punya kewenangan untuk meninjau kembali hak atau izin yang bermasalah. Selain itu, mengembalikan tanah kepada pihak yang berhak, menata ulang penguasaan tanah, hingga memulihkan kehidupan masyarakat yang terdampak konflik.
Target berikutnya dengan memperkuat perlindungan terhadap petani gurem. Khozin mengingatkan, legalisasi kepemilikan lahan tak otomatis mengeluarkan petani dari kemiskinan jika lahan yang dimiliki terlalu sempit.
RUU Reforma Agraria akan menjawab persoalan petani gurem secara lebih mendasar karena legalisasi atas lahan yang terlalu sempit tidak otomatis mengeluarkan petani dari kemiskinan,”
jelas Khozin.
Karena itu, tanah hasil reforma agraria harus diberikan kepada masyarakat yang benar-benar menggantungkan hidup dan bekerja dari tanah tersebut.
Tanah reforma agraria harus diberikan kepada rakyat yang hidup dan bekerja dari tanah, bukan menjadi objek baru bagi perburuan aset. Setiap bidang yang didistribusikan harus memperkuat penghidupan penerimanya,”
tutur Khozin.
RUU tersebut juga akan mengatur pencegahan agar tanah yang sudah didistribusikan tidak kembali terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
Pengawasan antara lain mencakup pengalihan tanah hasil redistribusi, kepemilikan melalui pihak terafiliasi, pemecahan badan usaha, hingga pola penguasaan tidak langsung untuk menghindari pembatasan.
Khozin menyampaikan kelompok yang mesti diprioritaskan mencakup petani tanpa tanah, petani gurem, buruh tani, masyarakat adat, perempuan kepala keluarga, nelayan yang membutuhkan ruang penghidupan, serta masyarakat yang kehilangan tanah akibat konflik agraria.
Petani gurem pun harus memperoleh skala usaha yang lebih layak, pendapatannya meningkat, konflik berakhir, dan tanah tetap berada dalam kendali masyarakat setelah didistribusikan,”
ujar Khozin.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 September 2026.
Sehari sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyelesaikan draf RUU tersebut yang terdiri dari 16 bab dan 70 pasal.
Draf tersebut mengatur sejumlah hal, termasuk pembatasan penguasaan dan kepemilikan tanah melalui penetapan batas minimum dan maksimum, redistribusi dan restitusi tanah, serta legalisasi hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin yang termarjinalkan.
Selain itu, RUU mengatur penyelesaian konflik agraria, partisipasi masyarakat, pemberdayaan penerima reforma agraria, serta pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Objek reforma agraria dalam draf tersebut mencakup tanah dan sumber agraria lainnya yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. Sementara subjek reforma agraria meliputi perseorangan, kelompok masyarakat, dan masyarakat adat.


























