Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah merespons usulan pasangan calon presiden dan wakil presiden minimal diusung dua partai politik.
Said mengatakan usulan itu masih dalam tahap pembicaraan di antara partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintahan. Menurut dia, pembahasan secara formal belum dilakukan di Komisi II DPR.
Kalau memang pertimbangannya logik dan nantinya juga paralel dengan keputusan MK, barangkali minimal dua fraksi itu masih make sense,”
kata Said di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 21 September 2026.
Said menjelaskan istilah dua fraksi dalam usulan itu masih perlu diperjelas. Dia mempertanyakan apakah yang dimaksud adalah dua fraksi DPR atau dua partai politik.
Dua partai politik yang dimaksud partai parpol ini atau semua partai politik yang lolos KPU bisa mengajukan,”
ujarnya.
Selain batas minimal, Said menilai aturan pencalonan presiden nanti juga perlu mempertimbangkan batas maksimal partai politik yang dapat mengusung pasangan calon.
Menurut dia, keberadaan batas maksimal penting agar kompetisi dalam pemilihan presiden tetap terjaga. Namun, ia belum menetapkan angka tertentu sebagai sikap resmi PDIP.
Kami masih mengamati dengan seksama. Tapi sikap kami kalau itu ada batas minimal, seharusnya pula ada batas maksimal,”
jelas Said.
Said kemudian memberikan contoh kemungkinan rumusan batas tersebut. Dia menyebut minimal dua partai dan maksimal empat partai sebagai salah satu gambaran agar kompetisi tetap terbuka.
Katakanlah minimal dua partai politik, maksimal empat partai politik sehingga ada kompetisi. Jangan sampai batas atasnya tidak ada,”
ujarnya.
Said menegaskan pembahasan mengenai presidential threshold dengan pendekatan partai politik masih terus diamati. Dia mengatakan PDIP pada prinsipnya bisa menerima pendekatan berbasis partai politik.
Kalau presidential threshold pendekatannya adalah partai politik, barangkali kami setuju,”
kata Said.
Menurut Said, aturan pencalonan presiden nantinya harus menghasilkan kontestasi yang dapat diterima publik. Dia menilai mekanisme tersebut perlu tetap memberi ruang kompetisi antarcalon.
Ya, kita inginlah yang namanya pemilihan presiden itu make sense bisa diterima, acceptable dari semua calon-calon yang ada di mata publik,”
ujarnya.
Adapun usulan minimal dua partai pengusung muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold dalam UU Pemilu.






