Ketua Komisi III DPR RI Habiburohman memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset jadi prioritas komisinya. Bahkan, masa reses DPR yang datang akan dimanfaatkan untuk mengejar masukan publik terkait aturan tersebut.
Habiburokhman mengklaim tak ingin pembahasan RUU Perampasan Aset kembali berlarut.
Yang jelas kami all out super prioritas. Bahkan di masa reses yang akan datang, kami akan terus menggelar RDPU menyerap aspirasi publik di masa reses,”
kata Habiburokhman saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu, 23 September 2026.
Habiburohman menjelaskan Komisi III DPR akan memaksimalkan waktu reses untuk menyerap aspirasi. Menurutnya, waktu sekitar delapan hari kerja yang tersedia akan digunakan semaksimal mungkin.
Tadi, kan kami lihat mungkin ada sekitar delapan hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan. Bahkan mungkin kalau bisa lebih, sampai malam, sampai malam kita penyerapan aspirasinya,”
ujarnya.
Komisi III pun menepis anggapan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset baru dikerjakan oleh DPR periode sekarang. Ia minta kinerja DPR tak digeneralisasi antarperiode.
Menurut dia, komposisi anggota Komisi III saat ini berbeda dibanding periode sebelumnya. Bahkan, ia menyebut mayoritas anggota Komisi III periode sekarang merupakan wajah baru.
Lain hal Bapak-bapak, perlu saya sampaikan, kalau kita membahas kinerja DPR, menurut saya kurang fair kalau mengeneralisir DPR periode per periode. Kawan-kawan yang di Komisi 3 saat ini 65 persen baru, Pak. 65 persen baru,”
kata Habiburohman.
Ia mengatakan perubahan juga terjadi di struktur pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) Komisi III. Karena itu, ia meminta pembahasan RUU yang sudah lama diusulkan tak serta-merta dibebankan kepada DPR periode sekarang.
Jadi, kalau kawan-kawan yang saat ini, di periode saat ini ditanyakan, ‘Loh kok baru dibahas sekarang kan diusulkan sejak tahun 2008?’ Lah, tahun 2008 ini belum ada yang di Komisi 3, Pak,”
ujarnya.
Habiburohman mengatakan setelah dilantik pada 2024, Komisi III terlebih dahulu menggenjot pembahasan KUHAP. Ia menyebut KUHAP telah diusulkan sejak awal reformasi dan menjadi pondasi dasar dalam penanganan hukum pidana.
Nah, makanya ketika kami masuk periode ini ya, tahun 2024, pertama kami gas itu adalah KUHAP. Kenapa KUHAP? Karena KUHAP diusulkan sejak awal reformasi,”
katanya.
Setelah pembahasan KUHAP rampung, Komisi III kemudian mengalihkan perhatian pada RUU Perampasan Aset. Habiburohman menyampaikan DPR periode sekarang hanya bisa pertanggungjawabkan proses yang dikerjakan sejak mereka dilantik.
Begitu KUHAP selesai, ya kan, setahunan lebih, langsung kita gas,”
ujar Habiburohman.
Ia pun memasang target pembahasan RUU Perampasan Aset selesai pada akhir tahun. Habiburohman menyatakan Komisi III menargetkan aturan tersebut dapat disahkan dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.
Insya Allah, ya Insya Allah dan kami pastikan Desember 15 kita sudah ketok di paripurna,”
jelasnya.






