Aksi anggota Komisi XII DPR RI Moreno Soeprapto yang video call sambil menjulurkan lidah saat rapat DPR menjadi sorotan.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal mengingatkan bahwa perilaku anggota selama rapat sudah diatur dalam kode etik DPR. Cucun mengatakan penilaian apakah aksi Moreno tersebut masuk pelanggaran etik bukan berada di tangan pimpinan DPR.

Ya, kan itu tidak ada ya. Jangankan di code of conduct, di kode etik. Bagaimana bersikap ketika rapat. Kemudian, juga apa berpakaian, segala macam itu sudah diatur. Ada aturannya ketika rapat-rapat komisi, rapat paripurna, sudah ada,”

kata Cucun, Selasa, 22 September 2026.

Cucun tak mau langsung menyimpulkan apakah tindakan Moreno melanggar kode etik. Menurutnya, MKD memiliki tugas untuk mengkaji tindakan anggota DPR yang diduga menyimpang dari ketentuan etik.

Ya nanti di MKD dikajinya, sama MKD kan udah ada yang tugas fungsinya untuk menjaga kode etik,”

ujar Cucun.

Aksi Moreno jadi sorotan setelah video dirinya saat mengikuti rapat DPR beredar luas di media sosial.

Dalam video itu, Moreno terlihat melakukan video call menggunakan ponsel ketika rapat berlangsung.

Moreno juga terlihat menjulurkan lidah ke arah kamera. Momen itu terjadi saat Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR bersama Direktur Utama MIND ID dan jajaran direksi subholding pada Selasa, 15 September 2026.

Video tersebut kemudian ramai diperbincangkan publik. Sorotan terutama tertuju pada perilaku anggota DPR saat mengikuti forum resmi yang seharusnya berlangsung dengan tata tertib dan ketentuan etik.

Moreno kemudian memberikan klarifikasi atas video tersebut. Ia mengatakan video call dilakukan untuk menghibur anaknya yang baru keluar dari rumah sakit dan masih dalam masa pemulihan.

Namun, alasan pribadi tersebut tidak serta-merta menentukan apakah tindakan tersebut sesuai dengan aturan etik DPR. Cucun menegaskan DPR telah memiliki ketentuan mengenai sikap anggota ketika mengikuti rapat, baik rapat komisi maupun rapat paripurna.

Karena itu, Cucun menyerahkan sepenuhnya penilaian dugaan pelanggaran etik tersebut kepada MKD. Ia juga menegaskan pimpinan DPR tidak memberikan arahan khusus kepada MKD untuk memanggil Moreno.

MKD punya fungsi sendiri,”

kata Cucun.