Pengamat kebijakan publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menilai sistem stabilisasi harga pangan di Indonesia masih rentan menghadapi gangguan cuaca, musim panen, dan distribusi.
Pemerintah dinilai perlu perkuat penanganan pascapanen serta distribusi antardaerah untuk mencegah lonjakan harga komoditas hortikultura. Ia menyoroti harga rata-rata cabai rawit merah mencapai Rp132.850 per kilogram.
Cabai bisa tersedia di Jawa Timur sementara harganya sangat mahal di wilayah lain. Produksi dapat cukup secara nasional, tetapi harga tetap melonjak karena distribusi terganggu,”
kata Achmad dalam keterangannya, Rabu, 14 Oktober 2026.
Dari pemantauan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) Bank Indonesia pada Senin, 12 Oktober 2026, harga rata-rata cabai rawit merah mencapai Rp132.850 per kilogram. Cabai merah keriting tercatat Rp112.450 per kilogram. Sementara, cabai rawit hijau mencapai Rp118.950 per kilogram.
Iklan
Achmad mengatakan, ketersediaan pangan secara nasional tak otomatis jamin harga terjangkau di seluruh wilayah. Gangguan distribusi, biaya logistik, dan ketidaksinkronan waktu panen dapat memicu perbedaan harga yang tajam antardaerah.
Ia menilai karakteristik cabai yang mudah rusak membuat komoditas tersebut membutuhkan instrumen stabilisasi yang berbeda dari beras.
Pakar kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat
Tanpa fasilitas penyimpanan dan pengolahan yang memadai, petani berisiko menjual hasil panen dengan harga rendah saat pasokan melimpah, sementara konsumen menghadapi harga tinggi ketika pasokan menurun.
Achmad menekankan bahwa cuaca memang memengaruhi produksi pangan. Namun, dampaknya perlu diantisipasi melalui perencanaan yang lebih matang.
Negara tidak bisa mengendalikan hujan. Negara bisa mengendalikan kalender tanam, irigasi, informasi produksi, gudang penyimpanan, teknologi pascapanen, konektivitas antardaerah dan kecepatan intervensi pasar,”
ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan itu, ia mendorong pemerintah membangun sistem kalender produksi nasional yang dapat memetakan wilayah surplus dan defisit sebelum gejolak harga terjadi.
Data produksi dan waktu panen harus jadi dasar pengiriman pangan antardaerah, bukan sekadar informasi setelah harga melonjak.
Selain itu, Badan Pangan Nasional dan pemerintah daerah perlu memperkuat fasilitasi distribusi komoditas mudah rusak, termasuk melalui bantuan ongkos angkut sementara dan penghubungan langsung sentra produksi dengan daerah yang mengalami kekurangan pasokan.
Persoalannya adalah mekanisme tersebut harus menjadi sistem nasional yang otomatis bekerja berdasarkan indikator harga dan pasokan, bukan respons sporadis ketika krisis sudah terjadi,”
tuturnya.
Achmad menilai penguatan distribusi dan pascapanen perlu menjadi bagian integral kebijakan ketahanan pangan agar stabilitas harga tidak hanya bergantung pada peningkatan produksi.