Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang, untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini sebesar 11 persen.
Purbaya mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengkaji secara hati-hati terkait penurunan PPN.
Menurut Purbaya, turunnya PPN akan mendorong daya beli masyarakat.
Nanti akan kita lihat bisa nggak kita turunkan PPN, itu untuk mendorong daya beli masyarakat. Tapi kita pelajari dulu hati-hati,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Kantor Kemenkeu, Selasa (14/10/2025).
Keputusan diturunkannya PPN ini kata Purbaya, mempertimbangkan kondisi ekonomi Indonesia pada akhir tahun. Sehingga, keputusan baru akan ditentukan di akhir 2025.
Kita akan lihat seperti apa akhir tahun, ekonomi seperti apa, uang saya yang saya dapat seperti apa sampai akhir tahun. Saya sekarang belum terlalu clear,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, tarif PPN 11 persen mulai diberlakukan pada 1 April 2022 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kenaikan PPN dari 10 persen ke 11 persen ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara.
Namun, pada tahun 2024 masyarakat sempat dihebohkan dengan rencana pemerintah untuk menaikkan PPN ke 12 persen. Akan tetapi rencana tersebut batal dilakukan pemerintah, dan kenaikan PPN 12 persen hanya diperuntukan untuk barang mewah.
Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan.


