Namun kata Tito, berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, dana pemda yang mengendap di bank hanya sebesar Rp215 triliun per 17 Oktober 2025.
Kami juga melakukan checking pak, checking ke kasnya masing-masing, ke daerah-daerah. Kemudian kami mendapatkan data bahwa yang ada adalah Rp215 triliun, jadi bukan Rp233 triliun itu data BI,” jelasnya.
Berdasarkan datanya, uang provinsi paling tinggi juga berada di DKI Jakarta yang simpanannya mencapai Rp19 triliun, Jawa Timur Rp5,7 triliun, dan Kalimantan Selatan Rp5,3 triliun.
Di tingkat provinsi memang yang terbesar lah di rekening kasnya di DKI Rp19 triliun lebih, diikuti Jawa Timur Rp5 triliun lebih, Kalimantan Selatan Rp5 triliun lebih, Kalimantan Timur Rp4 triliun lebih,” terangnya.
Penyebab Simpan Uang Pemda di Bank Tinggi
Tito menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan pemda memarkirkan uangnya di bank, salah satunya adalah realisasi belanja yang lambat
Penyebabnya di antaranya adalah memang ada yang lemot pak untuk mendapat apa nama itu bekerja nggak sesuai target,” jelasnya.
Tito memaparkan, setidaknya ada sembilan alasan yang menyebabkan simpanan pemda di perbankan masih tinggi. Pertama, adanya Inpres 1/2025 terkait efisiensi belanja daerah, sehingga menyebabkan keterlambatan pelaksanaan APBD TA 2025.
Kedua, terjadinya penyesuaian visi dan misi serta program prioritas kepala daerah terpilih setelah pelantikan. Hal ini berdampak pada perubahan program, kegiatan dan sub kegiatan.
Ketiga, kendala administratif baik dalam proses pelaksanaan belanja baik barang dan jasa, belanja modal, belanja bantuan sosial, hingga belanja subsidi.
Keempat, adanya proses penyesuaian penggunaan Katalog Elektronik versi 6 hari dari sebelumnya menggunakan versi 5. Kelima, pelaksanaan pengadaan belanja modal yang bersifat fisik.
Keenam kecenderungan realisasi APBN tinggi di akhir tahun, yang mana diakibatkan oleh proses pengajuan pembayaran dari pihak ketiga atau penyedia dilakukan pada akhir tahun.
Ketujuh, keterlambatan Kementerian/lembaga pengampu Dana Alokasi Khusus (DAK. Kedelapan, pengadaan tanah dilakukan bersamaan dengan pekerjaan fisik dalam tahun anggaran 2025. Kesembilan, pembayaran utang iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).