Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengantongi Rp43,75 triliun, dari penerimaan di sektor usaha ekonomi digital hingga akhir Oktober 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan penerimaan itu berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp33,88 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,76 triliun, pajak fintech Rp4,19 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,92 triliun.
Hingga 31 Oktober 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp43,75 triliun,”
Rosmauli dalam keterangannya Kamis, 4 Desember 2025.
Rosmauli merinci, untuk penerimaan pajak kripto dari total Rp1,76 triliun diantaranya berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp675,6 miliar penerimaan 2025.
“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp889,52 miliar dan PPN DN sebesar Rp873,76 miliar,”
Rosmauli.
Kemudian, untuk pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp1,15 triliun penerimaan tahun 2025.
Pajak fintech itu terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,16 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,45 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,3 triliun.
Sedangkan penerimaan Pajak SIPP diantaranya berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024, serta Rp1,07 triliun penerimaan tahun 2025.
Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp268,32 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun,”
Rosmauli.
Rosmauli melanjutkan, pemerintah sudah menunjuk 251 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Sebanyak lima perusahaan ditunjuk sebagai pemungut PPN PSME, mereka diantaranya Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE.
Ia mengatakan, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 207 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp33,88 triliun.
Adapun dari jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp8,54 triliun hingga 2025.


