Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 7 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Bukan Gara-gara UU Cipta Kerja, Ekonom Beberkan Alasan Negara ‘Tekor’ Rp25 Triliun
Ekonomi Bisnis

Bukan Gara-gara UU Cipta Kerja, Ekonom Beberkan Alasan Negara ‘Tekor’ Rp25 Triliun

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: Desember 12, 2025 7:03 am
Anisa Aulia
Dusep
Share
Foto udara suasana bongkar muat di tempat penampungan sementara batu bara, Muaro Jambi, Jambi, Selasa (25/11/2025).
Foto udara suasana bongkar muat di tempat penampungan sementara batu bara, Muaro Jambi, Jambi, Selasa (25/11/2025). (Sumber: Antara Foto/Wahdi Septiawan/bar)
SHARE

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menjadi penyebab penerimaan negara dari sektor batu bara menurun. Adanya kebijakan ini dinilai telah membuat negara rugi Rp25 triliun per tahunnya.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rizal Taufikurahman mengatakan turunnya penerimaan negara dari batu bara merupakan fase penyesuaian fiskal. Sehingga koreksi penerimaan karena efek transisi kebijakan, bukan akibat UU Ciptaker.

Restitusi Rp25 triliun muncul karena harmonisasi aturan perpajakan dan royalti pasca-konversi PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) ke IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), sehingga koreksi penerimaan lebih merupakan efek transisi kebijakan, bukan semata akibat UU Ciptaker,”

ujar Rizal kepada owrite.

Rizal menuturkan, beban restitusi bukan berarti penerimaan negara akan terus turun. Ia menilai, setelah rezim baru berjalan penuh dan basis produksi lebih terdokumentasi, potensi penerimaan justru menjadi lebih terukur

Setelah rezim baru berjalan penuh dan basis produksi lebih terdokumentasi, potensi penerimaan justru menjadi lebih terukur dan predictable dibanding pola lama yang membuka ruang negosiasi sangat lebar bagi PKP2B. Jadi ada shock jangka pendek demi konstruksi fiskal yang lebih rapi ke depan,”

katanya.

Menurutnya rencana pengenaan tarif bea keluar untuk komoditas ekspor batu bara di kisaran 1-5 persen pada 2026 akan memberi tambahan ruang fiskal. Namun, skala kontribusinya bergantung pada harga global, dan kondisi pasar yang cenderung normal pasca-boom komoditas.

Karena itu, bea keluar lebih tepat dibaca sebagai bantalan pendapatan, bukan instrumen yang bisa menutup penuh tekanan dari restitusi,”

jelasnya.

Rizal menekankan, ke depan yang paling menentukan adalah pembenahan tata kelola mineral dan batu bara (Minerba) yakni kepastian hukum, transparansi produksi, dan ekspansi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang benar-benar berbasis nilai tambah.

Tanpa transformasi struktural semacam ini, restitusi akan terus terbaca sebagai kerugian fiskal, bukan sebagai investasi untuk membangun rezim perpajakan yang lebih sehat dan konsisten,”

imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, UU Ciptaker membuat penerimaan negara dari sektor batu bara menurun. Negara diperkirakan tekor Rp25 triliun karena UU yang katanya dibuat untuk mempermudah investasi.

Purbaya mengatakan, UU Cipta Kerja telah mengubah status batu bara dari non barang kena pajak (non-BKP) menjadi barang kena pajak (BKP). Adanya perubahan ini, pemerintah harus membayar restitusi pajak dalam jumlah besar ke pengusaha setiap tahunnya, yakni sebesar Rp25 triliun per tahun.

Jadi pada waktu Undang-Undang Cipta Kerja 2020 diterapkan, jadi menguat status batu bara dari non-barang kena pajak menjadi barang kena pajak. Akibatnya industri batu bara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah itu sekitar Rp25 triliun per tahun kalau dihitung dengan cost-nya segala macam,”

ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Kamis, 11 Desember 2025.

Purbaya menuturkan, meski perusahaan batu bara mengeluarkan biaya produksi tinggi, namun karena restitusi yang harus dibayarkan pemerintah kepada pengusaha, membuat pendapatan negara dari sektor batu bara menjadi negatif.

Walaupun mereka ada cost-nya digelembungin segala macam, net income kita dari industri batu bara bukannya positif, malah dengan pajak segala macam jadi negatif,”

katanya.

Ia menilai, UU Cipta Kerja membuat kesan negara seperti memberikan subsidi kepada industri batu bara yang sudah memperoleh keuntungan besar.

Jadi Undang-Undang itu seperti pemerintah memberikan subsidi ke industri yang sudah untungnya banyak. Makanya kenapa pajak saya tahun ini turun, karena bayar restitusi cukup besar,”

katanya.

Tag:Batu baraCipta kerjaHeadlineIndefPenerimaan negaraPurbaya
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Ekonomi dan Bisnis.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Pelatih Persija Jakarta, Mauricio Souza
Olahraga

Mauricio Souza Lempar Handuk, Peluang Persija Juara Disebut Tinggal 1 Persen

Pelatih Persija Jakarta, Mauricio Souza, mulai realistis terkait peluang timnya dalam perebutan gelar BRI Super League 2025/2026. Menurutnya, kesempatan Macan Kemayoran untuk menjadi juara kini sangat kecil. Persija saat ini…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read
Gambar ilustrasi marketplace
Ekonomi Bisnis

Layanan Iklan Berbayar Tapi Jangankauan Organik Turun, Brand Ogah ‘Stay’ di Marketplace

Sejumlah merek kecantikan mengeluhkan tingginya potongan biaya dari platform e-commerce. Hal ini kemudian menjadi pemicu sejumlah brand skincare lokal, yang mulai mengajak konsumennya untuk berbelanja langsung melalui website resmi mereka.…

By
Ani Ratnasari
Amin Suciady
5 Min Read
Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Ekonomi Bisnis

Dinamika Timur Tengah Picu Volatilitas, KSSK Mitigasi Risiko Lonjakan Harga Energi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan stabilitas sistem keuangan Indonesia pada kuartal I-2026 masih terjaga di tengah eskalasi konflik di Timur Tengah. Namun, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mewaspadai risiko…

By
Anisa Aulia
Adi Briantika
1 Min Read

BERITA LAINNYA

Gambar ilustrasi marketplace
Ekonomi Bisnis

Kenaikan Biaya Platform Tekan Seller, Banyak Brand ‘Kabur Massal’ dari Marketplace

Sejumlah brand skincare lokal mulai mengajak konsumennya untuk berbelanja langsung melalui website…

Ani RatnasariAmin Suciady
By
Ani Ratnasari
Amin Suciady
2 jam lalu
Pelayanan SIM di Lampung. (Sumber: Antara Foto/Ardiansyah)
Ekonomi Bisnis

Purbaya Bakal Rombak Tarif PNBP Layanan Kementerian Lembaga, Apa yang Naik?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana merombak ketentuan umum terkait, penetapan tarif…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
3 jam lalu
Situasi Tambang Nikel di Indonesia. (Sumber: Yayasan Indonesia Cerah)
Ekonomi Bisnis

Jatam Bongkar “Sisi Gelap” Hilirisasi Nikel Maluku Utara, IWIP hingga Antam Terseret

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyoroti kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah Maluku…

iren natania longdongdusep-malik
By
Iren Natania
Dusep
4 jam lalu
Petugas tim Satgas Pertamina menyiapkan jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM) untuk layanan pengantaran bagi pemudik yang membutuhkan pengisian BBM motoris di Rest Area 166 A Tol Cipali, Majalengka, Jawa Barat
Ekonomi Bisnis

Ini Alasan Pertamina Soal SPBU yang Tidak Menjual Pertalite

PT Pertamina Patra Niaga angkat suara terkait beberapa stasiun SPBU miliknya yang…

Syifa Fauziah
By
Syifa Fauziah
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up