Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menjadi penyebab penerimaan negara dari sektor batu bara menurun. Adanya kebijakan ini dinilai telah membuat negara rugi Rp25 triliun per tahunnya.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rizal Taufikurahman mengatakan turunnya penerimaan negara dari batu bara merupakan fase penyesuaian fiskal. Sehingga koreksi penerimaan karena efek transisi kebijakan, bukan akibat UU Ciptaker.
Restitusi Rp25 triliun muncul karena harmonisasi aturan perpajakan dan royalti pasca-konversi PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) ke IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), sehingga koreksi penerimaan lebih merupakan efek transisi kebijakan, bukan semata akibat UU Ciptaker,”
ujar Rizal kepada owrite.
Rizal menuturkan, beban restitusi bukan berarti penerimaan negara akan terus turun. Ia menilai, setelah rezim baru berjalan penuh dan basis produksi lebih terdokumentasi, potensi penerimaan justru menjadi lebih terukur
Setelah rezim baru berjalan penuh dan basis produksi lebih terdokumentasi, potensi penerimaan justru menjadi lebih terukur dan predictable dibanding pola lama yang membuka ruang negosiasi sangat lebar bagi PKP2B. Jadi ada shock jangka pendek demi konstruksi fiskal yang lebih rapi ke depan,”
katanya.
Menurutnya rencana pengenaan tarif bea keluar untuk komoditas ekspor batu bara di kisaran 1-5 persen pada 2026 akan memberi tambahan ruang fiskal. Namun, skala kontribusinya bergantung pada harga global, dan kondisi pasar yang cenderung normal pasca-boom komoditas.
Karena itu, bea keluar lebih tepat dibaca sebagai bantalan pendapatan, bukan instrumen yang bisa menutup penuh tekanan dari restitusi,”
jelasnya.
Rizal menekankan, ke depan yang paling menentukan adalah pembenahan tata kelola mineral dan batu bara (Minerba) yakni kepastian hukum, transparansi produksi, dan ekspansi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang benar-benar berbasis nilai tambah.
Tanpa transformasi struktural semacam ini, restitusi akan terus terbaca sebagai kerugian fiskal, bukan sebagai investasi untuk membangun rezim perpajakan yang lebih sehat dan konsisten,”
imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, UU Ciptaker membuat penerimaan negara dari sektor batu bara menurun. Negara diperkirakan tekor Rp25 triliun karena UU yang katanya dibuat untuk mempermudah investasi.
Purbaya mengatakan, UU Cipta Kerja telah mengubah status batu bara dari non barang kena pajak (non-BKP) menjadi barang kena pajak (BKP). Adanya perubahan ini, pemerintah harus membayar restitusi pajak dalam jumlah besar ke pengusaha setiap tahunnya, yakni sebesar Rp25 triliun per tahun.
Jadi pada waktu Undang-Undang Cipta Kerja 2020 diterapkan, jadi menguat status batu bara dari non-barang kena pajak menjadi barang kena pajak. Akibatnya industri batu bara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah itu sekitar Rp25 triliun per tahun kalau dihitung dengan cost-nya segala macam,”
ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Kamis, 11 Desember 2025.
Purbaya menuturkan, meski perusahaan batu bara mengeluarkan biaya produksi tinggi, namun karena restitusi yang harus dibayarkan pemerintah kepada pengusaha, membuat pendapatan negara dari sektor batu bara menjadi negatif.
Walaupun mereka ada cost-nya digelembungin segala macam, net income kita dari industri batu bara bukannya positif, malah dengan pajak segala macam jadi negatif,”
katanya.
Ia menilai, UU Cipta Kerja membuat kesan negara seperti memberikan subsidi kepada industri batu bara yang sudah memperoleh keuntungan besar.
Jadi Undang-Undang itu seperti pemerintah memberikan subsidi ke industri yang sudah untungnya banyak. Makanya kenapa pajak saya tahun ini turun, karena bayar restitusi cukup besar,”
katanya.



